Polres Garut Tahan Dua Tersangka Pengeroyokan di Cisurupan, Diduga Dipicu Pengaruh Minuman Keras

Editor: Syarkawi author photo

 


GARUT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut. Aksi kekerasan tersebut diduga dipicu oleh pengaruh minuman keras.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengatakan penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan atas peristiwa yang terjadi pada Sabtu dini hari (4/7/2026).

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Herman Saputra, menjelaskan bahwa perkara tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 subsider Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Peristiwa itu sendiri terjadi pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Pondok Pesantren Darussalam Al-Mubtadiin, Kampung Situ Gede, Desa Karamatwangi, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban berinisial MFRB, warga Desa Sukaraja, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, mengalami luka robek pada bagian dalam bibir sebelah kiri akibat dipukul menggunakan kepalan tangan secara bersama-sama oleh para pelaku.

"Aksi pengeroyokan tersebut diduga dipicu karena para pelaku berada dalam pengaruh minuman keras sehingga terjadi tindakan kekerasan terhadap korban," ujar AKP Herman Saputra, Senin (6/7/2026).

Dalam kasus ini, penyidik telah menahan dua tersangka, yakni DB alias I dan DW alias N. Keduanya merupakan warga Desa Karamatwangi, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut.

"Saat ini kedua tersangka telah menjalani proses penahanan guna kepentingan penyidikan," kata Herman.

Polres Garut menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan melalui cara-cara yang damai dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Garut tetap aman dan kondusif.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini