Polres Langsa Tangkap Pelaku Curas, iPhone 11 Ditemukan Tersembunyi di Tumpukan Botol dan Kotak Telur

Editor: Syarkawi author photo

 


LANGSA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa melalui Unit Jatanras berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukumnya. 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pelaku berinisial ER (25) beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Kapolres Langsa AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Abidinsyah, S.H., M.H., mengatakan penangkapan dilakukan setelah Unit Jatanras melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan polisi yang diterima.

"Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Unit Jatanras dengan mengumpulkan keterangan para saksi serta melakukan surveillance terhadap keberadaan pelaku," kata Iptu Muhammad Abidinsyah kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).

Ia menjelaskan, pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku sedang bersembunyi di rumah orang tuanya di Gampong Asam Peutik, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.

Berbekal informasi tersebut, tim yang didampingi perangkat desa langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Saat diinterogasi, ER mengakui keterlibatannya dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang dilaporkan pada 15 Juli 2026. 

Pelaku juga mengaku menyembunyikan satu unit iPhone 11 berwarna putih di belakang rumahnya, tepatnya di dekat tumpukan botol dan kotak telur yang dibungkus plastik.

"Berdasarkan pengakuan pelaku, petugas melakukan pencarian dan berhasil menemukan handphone tersebut di lokasi yang dimaksud," ujar Kasat Reskrim.

Penyidik kemudian mengembangkan penyelidikan terhadap laporan polisi lainnya terkait kasus curas yang terjadi pada 13 Juni 2026 dengan barang bukti berupa satu unit handphone Oppo A58 warna hitam.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual ponsel tersebut seharga Rp800 ribu. Tim Jatanras selanjutnya melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan kembali Oppo A58 tersebut sebagai barang bukti.

Pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Langsa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

ER diketahui merupakan buruh harian lepas yang berdomisili di Dusun Sawo Lor D, Desa Alue Merbau, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah, satu unit iPhone 11 warna putih, satu unit Oppo A58 warna hitam, kaus berwarna kuning, jaket hoodie hijau, serta celana pendek abu-abu beserta ikat pinggang yang diduga digunakan saat melakukan aksi kejahatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku nekat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan karena alasan ekonomi.

Kasat Reskrim menegaskan, Polres Langsa akan terus meningkatkan upaya pemberantasan kejahatan jalanan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kriminalitas dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui ataupun menjadi korban tindak pidana," pungkasnya.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini