Polres Lombok Timur Gagalkan Peredaran 3 Kilogram Sabu di Pelabuhan Khayangan, Seorang Kurir Diamankan

Editor: Syarkawi author photo

 


LOMBOK TIMUR – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), polisi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram di kawasan Pelabuhan Khayangan, Kabupaten Lombok Timur, Minggu (19/7/2026) malam.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial R yang diduga berperan sebagai kurir narkotika. Penangkapan dilakukan setelah Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan pengiriman sabu melalui jalur penyeberangan menuju Pulau Sumbawa.

Kapolres Lombok Timur, AKBP Ariakta Gagah Nugraha, mengatakan informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengawasan di kawasan Pelabuhan Khayangan.

"Personel Satresnarkoba Polres Lombok Timur berhasil menangkap seorang kurir narkoba yang berasal dari Pulau Sumbawa di Pelabuhan Khayangan pada Minggu malam," ujar AKBP Ariakta Gagah Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2026).

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan melakukan penyergapan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 3 kilogram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang haram tersebut diduga dibawa dari wilayah Mataram dan rencananya akan diedarkan di Pulau Sumbawa. Polisi masih terus mendalami asal-usul sabu tersebut serta menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika lainnya.

"Sementara untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku dibawa ke Polda NTB karena penanganan perkara dengan barang bukti sebesar itu menjadi kewenangan Polda. Kami langsung berkoordinasi untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolres.

Selain menyerahkan terduga pelaku, Satresnarkoba Polres Lombok Timur juga melimpahkan barang bukti kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB guna mendukung proses penyidikan dan pengembangan perkara.

AKBP Ariakta menegaskan, pengungkapan kasus tersebut tidak menghentikan upaya penyelidikan. Penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap pemasok serta jaringan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

"Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui dari mana barang itu diperoleh dan mengungkap jaringan yang berada di balik peredarannya," tegasnya.

Kapolres juga menegaskan komitmen Polres Lombok Timur dalam mendukung pemberantasan peredaran gelap narkotika sebagai upaya melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Ia mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.

"Mari bersama-sama mencegah peredaran narkoba di Lombok Timur. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat penting agar upaya pemberantasan narkoba dapat berjalan lebih maksimal," pungkas AKBP Ariakta Gagah Nugraha.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti pentingnya sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Nusa Tenggara Barat.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini