Polres Lombok Utara Ungkap Peredaran Magic Mushroom di Gili Trawangan, Pemilik Bar Jadi Tersangka

Editor: Syarkawi author photo

 


Lombok Utara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Utara, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika di kawasan wisata Gili Trawangan. 

Seorang pemilik usaha berinisial HH alias H (25) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengedarkan narkotika golongan I jenis psilosina (magic mushroom) yang dicampurkan ke dalam minuman jus buah dan dijual kepada wisatawan.

Kasatresnarkoba Polres Lombok Utara AKP I Nyoman Diana Mahardika mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah tempat usaha bernama Wild Bar, Gili Trawangan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung AKP I Nyoman Diana Mahardika melakukan penyelidikan dan menggerebek lokasi pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 13.30 WITA.

"Kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Wild Bar. Setelah dilakukan penyelidikan, tim menggerebek lokasi dan mengamankan pemilik bar berikut barang bukti," ujar AKP I Nyoman Diana Mahardika saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh pasokan sebanyak 25 kojong magic mushroom dari seorang perempuan berinisial M dengan harga sekitar Rp500 ribu, atau sekitar Rp20 ribu per kojong.

Jamur yang mengandung zat psilosina tersebut diduga diolah dengan cara diblender, kemudian dicampurkan ke dalam jus buah segar sebelum dijual kepada wisatawan, terutama wisatawan mancanegara, yang datang ke bar tersebut.

Menurut pengakuan tersangka, setiap porsi jus yang dicampur magic mushroom dijual seharga sekitar Rp150 ribu per kojong. Polisi menduga praktik tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan dari penjualan narkotika.

"Dalam penggeledahan yang dilakukan dan disaksikan oleh warga setempat, petugas mengamankan 25 kojong magic mushroom dengan berat bruto 183 gram," jelas AKP Diana Mahardika.

Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita satu unit telepon seluler iPhone 13 warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dan transaksi, satu buku catatan pembayaran, uang tunai sebesar Rp503 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan, serta satu dompet merek Billabong.

Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan HH sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan Polres Lombok Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan HH sebagai tersangka dan saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Lombok Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut," kata AKP Diana Mahardika.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pemasok maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di kawasan wisata Gili Trawangan.

"Hingga saat ini, penyidik juga masih terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap jaringan pemasok maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di kawasan wisata Gili Trawangan," pungkas AKP Diana Mahardika.

Polres Lombok Utara mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Menurut AKP Diana Mahardika, sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam menjaga kawasan wisata tetap aman, bebas dari peredaran narkotika, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung ke Nusa Tenggara Barat.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini