Polresta Lombok Tengah Tetapkan Pria Asal Praya Tengah sebagai Tersangka Dugaan Peredaran Uang Palsu

Editor: Syarkawi author photo

 


LOMBOK TENGAH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), menetapkan seorang pria berinisial SR, warga Kecamatan Praya Tengah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan peredaran uang kertas palsu. 

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.

Kasi Humas Polresta Lombok Tengah IPTU Lalu Brata Kusnadi mengatakan, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk menghadirkan saksi ahli dari Bank Indonesia yang memiliki kompetensi di bidang identifikasi keaslian uang rupiah. Keterangan ahli tersebut menjadi salah satu dasar dalam memastikan keabsahan barang bukti yang diamankan.

"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, alat bukti yang cukup, serta hasil gelar perkara," ujar IPTU Lalu Brata Kusnadi, Minggu (19/7/2026).

Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, yakni 40 bendel uang, 44 lembar uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu, serta satu lembar struk bukti transfer yang diduga berkaitan dengan aktivitas yang sedang diselidiki.

Atas dugaan perbuatannya, SR dijerat dengan Pasal 375 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan peredaran uang kertas palsu.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Lombok Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

"Saat ini tersangka telah mendekam di Rutan Polresta Lombok Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata IPTU Lalu Brata Kusnadi.

Ia menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana yang berpotensi merugikan masyarakat, khususnya peredaran uang palsu yang dapat mengganggu stabilitas perekonomian.

"Penanganan perkara ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas setiap bentuk tindak pidana yang dapat merugikan masyarakat, khususnya peredaran uang palsu yang berpotensi mengganggu stabilitas perekonomian dan menimbulkan keresahan," tegasnya.

Selain melakukan penegakan hukum, Polresta Lombok Tengah mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai dalam setiap transaksi. 

Apabila menemukan uang yang diduga palsu atau mengetahui adanya dugaan peredaran uang palsu, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Polresta Lombok Tengah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus melindungi kepercayaan publik terhadap penggunaan mata uang rupiah dalam setiap transaksi.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini