Polresta Mataram Ungkap 54 Kasus Narkotika, Amankan 66 Tersangka Selama Januari–Juli 2026

Editor: Syarkawi author photo

 


Mataram – Komitmen Polresta Mataram, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), dalam memberantas peredaran gelap narkotika terus membuahkan hasil. Sepanjang Januari hingga Juli 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram berhasil mengungkap 54 kasus tindak pidana narkotika dengan total 66 tersangka yang diamankan.

Data tersebut disampaikan Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, S.I.K., M.H., saat memimpin konferensi pers yang dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolresta Mataram, Selasa (21/7/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasat Resnarkoba AKP Remanto, S.H., serta perwakilan instansi terkait.

"Dari total 66 tersangka yang diamankan, sebanyak 56 orang merupakan laki-laki dan 10 orang perempuan. Satu tersangka diketahui masih berstatus anak sehingga penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Kombes Pol. Hendro Purwoko.

Selain mengungkap puluhan kasus, Satresnarkoba Polresta Mataram juga menyita berbagai jenis barang bukti narkotika, terdiri atas 293,64 gram sabu, 653,400 gram ganja, dan 286 butir pil ekstasi.

Kapolresta menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga dengan mengedepankan langkah preemtif dan preventif melalui edukasi, sosialisasi, serta penyuluhan kepada masyarakat.

"Sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga terkait, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika," tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Polresta Mataram juga melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika yang telah memperoleh persetujuan dari Kejaksaan Negeri Mataram. Barang bukti yang dimusnahkan berupa 85,59 gram sabu hasil pengungkapan dua perkara tindak pidana narkotika pada awal Juli 2026.

"Pemusnahan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku sebagai bentuk akuntabilitas, transparansi, serta untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan barang bukti," jelas Kombes Pol. Hendro.

Ia menambahkan, masih terdapat puluhan gram sabu dan ratusan butir pil ekstasi yang akan dimusnahkan pada kesempatan berikutnya setelah seluruh persyaratan administrasi dan persetujuan dari pihak kejaksaan terpenuhi.

Mengakhiri konferensi pers, Kapolresta Mataram mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

"Kami sangat berharap dukungan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan. Jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada kami. Kerahasiaan identitas pelapor akan kami jamin. Informasi dari masyarakat sangat penting untuk mendukung proses penyelidikan dan pemberantasan narkoba," pungkas Kombes Pol. Hendro Purwoko.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini