Polri Geledah Delapan Lokasi Kasus Korupsi dan TPPU, Temukan Brankas Berisi Valas di Kafe Cipete

Editor: Syarkawi author photo

 


Jakarta – Tim gabungan Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah delapan lokasi di Jakarta pada Rabu (8/7/2026) dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan berada di wilayah Jakarta Selatan, di antaranya Kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete. 

Selain itu, penyidik juga menggeledah sejumlah rumah dan kantor di kawasan Kuningan, Sudirman, hingga Pacific Place.

Kepala Kortastipidkor Polri, , mengatakan pengusutan perkara dilakukan melalui penyidikan bersama (joint investigation) antara Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Saat ini Kortastipidkor Polri sedang melaksanakan joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Totok.

Ia menjelaskan, penyidikan mencakup sejumlah perkara, antara lain dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan perkara PLN batu bara, perkara ASABRI periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian kewajiban PT CBS kepada PT KNI pada periode 2020–2025.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, , mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti yang diperlukan dalam proses pembuktian perkara.

Dalam penggeledahan di Kafe de'Clan Signature, penyidik menemukan sebuah brankas yang berisi dokumen serta uang tunai dalam mata uang asing, yakni dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.

"Rangkaian penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan. Penyidik mencari dan mengumpulkan barang bukti untuk kepentingan pembuktian perkara," kata Budi.

Selain itu, penggeledahan di Koin Money Changer dilakukan guna mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang. 

Budi menegaskan bahwa pelibatan personel Brimob merupakan bagian dari prosedur pengamanan agar proses penyidikan berlangsung aman dan lancar.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi jalannya proses penyidikan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan Pasal 21 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini