Polsek Jambi Selatan Bekuk Tiga Pelaku Curas, Diduga Beraksi di Tujuh Lokasi di Kota Jambi

Editor: Syarkawi author photo

 


Kota Jambi – Polsek Jambi Selatan yang didukung Satreskrim Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan menangkap tiga pelaku yang diduga telah beraksi di tujuh lokasi berbeda di wilayah Kota Jambi.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, SIK, MH, saat memimpin konferensi pers di Mapolsek Jambi Selatan, Senin (6/7/2026). 

Dalam kegiatan itu, Kapolresta didampingi Kapolsek Jambi Selatan AKP Taroni Zebua beserta jajaran Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B-88/VII/2026/SPKT/Polsek Jambi Selatan/Polda Jambi tertanggal 3 Juli 2026. Korban berinisial S (50), warga Jalan Lingkar Selatan II, Perumahan Taman Paal Merah Indah, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, melaporkan telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan satu gelang emas seberat satu suku senilai sekitar Rp14 juta raib.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 16.00 WIB saat korban berjalan menuju rumahnya di Jalan Lingkar Selatan II. Tiba-tiba dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU berwarna hitam mendekati korban dan langsung merampas gelang emas yang dikenakannya sebelum melarikan diri.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Jambi Selatan yang dibackup Satreskrim Polresta Jambi melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku berinisial M di Hotel Green House. 

Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang masing-masing berinisial DG dan SK.

Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa di tujuh lokasi berbeda, yakni di kawasan Lampu Merah Jerambah Bolong, depan Kantor PU Pasir Putih, depan EV Garden UKA, Simpang Acai, Tanjung Lumut, Simpang Tangkit, dan Simpang Lampu Merah Puskesmas.

Polisi mengamankan tiga tersangka, yakni M (31), DG (35), dan SK (37), yang seluruhnya merupakan warga Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi.

Selain menangkap para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Sonic warna hitam, tiga unit telepon seluler, serta satu bilah senjata tajam yang diduga digunakan dalam menjalankan aksinya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar mengimbau masyarakat agar tidak mengenakan perhiasan secara berlebihan saat beraktivitas di luar rumah karena dapat memancing aksi pelaku kejahatan.

Ia juga menegaskan bahwa Polresta Jambi tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kriminalitas dan akan terus berkomitmen menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

"Kami mengimbau masyarakat yang melihat atau mengetahui adanya tindak pidana agar segera melaporkannya melalui layanan Call Center 110 atau langsung ke kantor kepolisian terdekat. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban," tegas Kapolresta.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini