Polsek Lingsar Fasilitasi Mediasi Sengketa Bengkel, Warga dan Pemilik Usaha Capai Kesepakatan

Editor: Syarkawi author photo

 


Mataram – Komitmen Polri dalam menghadirkan solusi atas persoalan masyarakat kembali ditunjukkan jajaran Polsek Lingsar, Polresta Mataram, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Menindaklanjuti aduan warga terkait aktivitas sebuah bengkel sepeda motor di Dusun Gegelang Daye, Desa Gegelang, Polsek Lingsar memfasilitasi mediasi yang mempertemukan seluruh pihak untuk mencari penyelesaian secara musyawarah.

Mediasi yang dipimpin Kapolsek Lingsar, AKP Wiwin Widarti, bersama Kanit Samapta tersebut digelar di Kantor Desa Gegelang pada Kamis (2/7/2026) mulai pukul 09.30 Wita.

Pertemuan dihadiri oleh pemerintah desa, tokoh masyarakat, pemilik bengkel, serta perwakilan warga. Suasana dialog berlangsung terbuka dan kondusif, dengan masing-masing pihak diberi kesempatan menyampaikan pendapat dan harapannya.

Kepala Desa Gegelang, H. Husnu Mukhtar, mengawali pertemuan dengan mengajak seluruh pihak mengedepankan musyawarah sebagai jalan terbaik dalam menyelesaikan persoalan.

"Kami berharap permasalahan ini selesai secara kekeluargaan. Mari sama-sama berbicara dengan hati yang lapang agar tercapai solusi terbaik untuk semua," ujarnya.

Kapolsek Lingsar, AKP Wiwin Widarti, menegaskan bahwa kehadiran kepolisian tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga berperan sebagai fasilitator dalam menyelesaikan persoalan masyarakat agar situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif.

"Kami hadir untuk mendengarkan kedua belah pihak dan memfasilitasi penyelesaian dengan kepala dingin. Polsek Lingsar selalu terbuka menerima aduan masyarakat dan berharap persoalan seperti ini dapat diselesaikan melalui musyawarah tanpa harus berlanjut ke proses hukum," ungkap AKP Wiwin.

Dalam mediasi tersebut, warga menyampaikan keberatan atas aktivitas bengkel yang dinilai menimbulkan kebisingan, terutama pada malam hari, sehingga mengganggu kenyamanan lingkungan.

Menanggapi hal itu, pemilik bengkel menjelaskan bahwa usahanya telah beroperasi sekitar enam tahun. Ia juga menyatakan kesediaannya memindahkan lokasi usaha, namun membutuhkan waktu untuk menyiapkan tempat baru.

Kapolsek Lingsar kemudian mengajak kedua belah pihak mencari solusi yang mengakomodasi kepentingan bersama. 

Menurutnya, kepolisian mendukung masyarakat yang menjalankan usaha secara mandiri, namun kenyamanan dan ketertiban lingkungan juga harus tetap dijaga.

"Kami mendukung usaha mandiri masyarakat, namun ketertiban dan kenyamanan lingkungan juga harus dijaga. Selama proses menuju lokasi baru, aktivitas bengkel perlu memperhatikan jam operasional serta mengurangi kebisingan agar hubungan bertetangga tetap harmonis," jelasnya.

Melalui dialog yang berlangsung konstruktif, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan. 

Pemilik bengkel diberikan waktu selama satu bulan untuk memindahkan usahanya ke lokasi baru. Selama masa transisi, aktivitas bengkel hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 08.00 Wita hingga pukul 20.00 Wita.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara yang difasilitasi Pemerintah Desa Gegelang sebagai bentuk komitmen bersama.

Mediasi berakhir sekitar pukul 11.00 Wita dalam suasana aman, tertib, dan penuh semangat kebersamaan. 

Keberhasilan penyelesaian persoalan melalui dialog ini menjadi wujud sinergi antara Polri, pemerintah desa, dan masyarakat dalam menjaga keharmonisan serta menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini