Polsek Mataram Ungkap Curanmor di Area Masjid, Terduga Pelaku dan Motor Curian Berhasil Diamankan

Editor: Syarkawi author photo

 


Mataram – Tim Opsnal Polsek Mataram, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area parkir sebuah masjid. 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial M alias RAM (37), warga Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 07.30 WITA.

Kapolsek Mataram, AKP Amrozi Hamidi, S.H., mengatakan penangkapan dilakukan sebagai tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor LP/B/27/VII/2026 yang dibuat oleh korban, Radit Tubillah, seorang mahasiswa asal Kabupaten Lombok Utara.

"Tim Opsnal Polsek Mataram berhasil mengamankan terduga pelaku curanmor berinisial RAM beserta barang bukti satu unit sepeda motor hasil kejahatan," ujar AKP Amrozi dalam keterangannya.

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu malam, 7 Juni 2026, di area parkir Masjid Nurul Huda, Jalan Merdeka Raya, Kelurahan Pagesangan, Kota Mataram. 

Saat itu korban sedang melaksanakan salat Magrib, sementara sepeda motor Honda Vario miliknya diparkir dengan kondisi kunci masih tergantung di kontak.

AKP Amrozi menjelaskan, pelaku diduga memanfaatkan kelalaian korban dengan mengambil sepeda motor yang tidak dalam kondisi terkunci secara aman. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.

"Hasil pemeriksaan penyidik mengungkap bahwa RAM diduga telah beberapa kali melakukan aksi serupa," jelasnya.

Modus yang digunakan pelaku yakni berpura-pura datang ke masjid untuk beribadah. Selanjutnya, pelaku mengamati kendaraan yang terparkir dan memilih sepeda motor yang masih menyisakan kunci di kontak sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.

Pengungkapan kasus ini berawal dari analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian yang merekam aktivitas pelaku. Berbekal rekaman tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

Saat penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor milik korban yang telah dilepas pelat nomor kendaraannya untuk menghilangkan identitas kendaraan.

"Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah hitam tahun 2024 dan satu buah kunci kontak telah diamankan di Polsek Mataram guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ungkap AKP Amrozi.

Atas dugaan perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.

Kapolsek Mataram juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan kendaraan terkunci saat diparkir dan tidak meninggalkan kunci di kontak. 

Menurutnya, langkah sederhana tersebut dapat meminimalkan risiko terjadinya pencurian kendaraan bermotor.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini