Polsek Sandubaya Amankan Proyektil Mortir, Tim Jibom Brimob Polda NTB Lakukan Disposal

Editor: Syarkawi author photo

 


MATARAM – Kepolisian Sektor (Polsek) Sandubaya, Polresta Mataram, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), bergerak cepat mengamankan sebuah benda yang diduga merupakan proyektil mortir di Lingkungan Banjar Pande Selatan, Kelurahan Cilinaya. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya preventif untuk mengantisipasi potensi ancaman terhadap keselamatan masyarakat.

Kapolsek Sandubaya AKP Niko Herdianto mengatakan, setelah menerima laporan dari warga, personel Polsek Sandubaya segera melakukan pengecekan awal serta mengumpulkan informasi mengenai asal-usul benda tersebut. 

Karena diduga merupakan amunisi berbahaya, polisi langsung berkoordinasi dengan Tim Penjinak Bom (Jibom) Sat Brimob Polda NTB agar penanganannya dilakukan sesuai standar operasional prosedur.

"Benda tersebut telah lama disimpan oleh seorang warga dan terus dibawa berpindah-pindah setiap kali berganti tempat tinggal. Pemilik mengaku tidak mengetahui secara pasti kondisi maupun tingkat bahayanya," ujar AKP Niko.

Ia menjelaskan, pemilik sempat berencana menyerahkan benda tersebut ke Museum NTB. Namun, rencana itu belum terlaksana karena terkendala akses. 

Beberapa hari kemudian, pihak keluarga menyarankan agar benda tersebut segera dilaporkan kepada kepolisian karena dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan.

"Atas kesadaran sendiri, pemilik kemudian mendatangi Polsek Sandubaya dan menyerahkan benda tersebut kepada petugas. Tindakan ini patut diapresiasi karena menunjukkan kepedulian terhadap keselamatan masyarakat," katanya.

Setelah menerima laporan, personel Polsek Sandubaya melakukan pengecekan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) sebelum berkoordinasi dengan Unit Jibom Sat Brimob Polda NTB.

"Pemilik datang melapor dan menyerahkan benda itu kepada kami. Selanjutnya personel melakukan pengecekan serta pulbaket sebelum berkoordinasi dengan Unit Jibom Sat Brimob Polda NTB," jelas AKP Niko.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Jibom, benda tersebut kemudian ditangani melalui prosedur disposal sebagai langkah antisipasi apabila masih memiliki potensi membahayakan.

Proses disposal dilaksanakan di Markas Sat Brimob Polda NTB pada Sabtu (18/7/2026) dengan menerapkan prosedur penanganan bahan peledak secara ketat sehingga tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat maupun lingkungan sekitar.

"Benda tersebut akhirnya didisposal guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Proses disposal dilaksanakan di Markas Sat Brimob Polda NTB pada Sabtu (18/7)," terangnya.

Kapolsek Sandubaya mengimbau masyarakat agar tidak menyimpan, memindahkan, ataupun mencoba membuka benda yang diduga merupakan amunisi, bahan peledak, maupun peninggalan perang.

Apabila menemukan benda mencurigakan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani oleh personel yang memiliki kompetensi dan peralatan khusus. 

Menurutnya, tindakan cepat melapor merupakan langkah tepat untuk mencegah potensi kecelakaan maupun korban jiwa.

"Kami mengapresiasi kesadaran masyarakat yang memilih melaporkan benda tersebut kepada kepolisian. Langkah seperti ini sangat penting untuk mencegah terjadinya hal-hal yang dapat membahayakan keselamatan warga," tutup AKP Niko Herdianto.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini