![]() |
| Erwan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Tamiang |
Aceh Tamiang – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Tamiang, Erwan, menilai tidak ada alasan yang kuat bagi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembangunan Hunian Tetap (Huntap) secara tertutup.
Pernyataan tersebut disampaikan Erwan menyusul laporan sejumlah wartawan yang tidak diizinkan meliput RDP antara Komisi IV DPRK Aceh Tamiang, Tim Teknis Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan pihak vendor pelaksana pembangunan Huntap, Senin (20/7/2026).
Menurut Erwan, pada prinsipnya rapat DPR maupun DPRD bersifat terbuka untuk umum dan dapat diliput oleh media massa. Hal itu sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik serta ketentuan dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
"RDP DPR RI maupun DPRD pada dasarnya boleh dan sah diliput media. Semua rapat parlemen bersifat terbuka untuk umum, kecuali agenda tertentu yang memang disepakati untuk ditutup," ujar Erwan.
Ia menjelaskan, rapat hanya dapat dinyatakan tertutup apabila telah disepakati oleh pimpinan dan anggota rapat, terutama jika materi yang dibahas menyangkut rahasia negara, strategi pertahanan, atau informasi lain yang dilindungi oleh undang-undang.
"Kan aneh kalau agendanya membahas pembangunan Huntap tetapi digelar tertutup. Walaupun itu permintaan peserta rapat, setidaknya dewan harus memberikan penjelasan terkait alasan RDP dilakukan secara tertutup. Jadi, di sini yang mengambil keputusan adalah dewan yang menggelar rapat," tegasnya.
Erwan mengaku menyayangkan keputusan Komisi IV DPRK Aceh Tamiang yang mengakomodasi permintaan salah satu peserta rapat untuk menutup akses peliputan media.
Menurutnya, terdapat sejumlah prinsip dasar yang harus dipahami dalam pelaksanaan peliputan kegiatan legislatif. Salah satunya, seluruh rapat parlemen pada dasarnya terbuka bagi publik dan media. Wartawan berhak hadir, mengambil gambar, dan melaporkan jalannya rapat sepanjang mematuhi tata tertib yang berlaku.
Sementara itu, rapat tertutup hanya dapat dilakukan apabila membahas hal-hal yang bersifat rahasia, seperti ketahanan negara, strategi pertahanan, atau informasi lain yang secara hukum wajib dirahasiakan.
Erwan juga mengingatkan bahwa jurnalis yang meliput kegiatan DPR maupun DPRD tetap berkewajiban mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, media pada umumnya juga memenuhi ketentuan administrasi peliputan yang ditetapkan sekretariat lembaga legislatif.
Sebelumnya, keputusan DPRK Aceh Tamiang menggelar RDP secara tertutup bersama Tim Teknis BPBD dan pihak vendor pembangunan Huntap memicu kekecewaan sejumlah insan pers. Pembatasan akses peliputan dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi, mengingat materi yang dibahas berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, khususnya korban banjir yang menjadi penerima bantuan Huntap.
RDP tersebut digelar menyusul adanya berbagai temuan terkait pembangunan Huntap, di antaranya keluhan masyarakat mengenai kualitas batako yang diduga diproduksi menggunakan material pasir bercampur lumpur sehingga dinilai kurang memenuhi standar.
Dalam peninjauan lapangan, DPRK Aceh Tamiang juga menemukan dugaan ketidaksesuaian pekerjaan, mulai dari kualitas batako yang rapuh, kedalaman pondasi yang diduga tidak sesuai gambar perencanaan, hingga kondisi beberapa bangunan yang terlihat miring.
Selain itu, muncul keterangan dari seorang mandor proyek yang menyebut nilai pembangunan satu unit Huntap sebesar Rp55 juta, sementara anggaran yang dialokasikan pemerintah pusat disebut mencapai Rp60 juta per unit.
Atas berbagai temuan tersebut, Komisi IV DPRK Aceh Tamiang kemudian memanggil Tim Teknis BPBD dan pihak vendor untuk mengikuti RDP.
Saat membuka rapat, Ketua Komisi IV DPRK Aceh Tamiang menanyakan kepada peserta apakah rapat akan dilaksanakan secara terbuka atau tertutup.
Menanggapi hal tersebut, Tim Teknis BPBD, Mursal, mengusulkan agar rapat dilaksanakan secara tertutup.
"Rapat tertutup saja, tapi jika nanti kawan-kawan media mau bertanya silakan," ujar Mursal.
Berdasarkan usulan tersebut, pimpinan rapat kemudian memutuskan RDP dilaksanakan secara tertutup tanpa kehadiran awak media.[]
