Rapai Tuha Nagan Raya Resmi Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2026

Editor: Syarkawi author photo

 

Rapai Tuha Nagan Raya Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Foto: Diskominfo Nagan Raya.

SUKA MAKMUE – Kabupaten Nagan Raya kembali menorehkan prestasi di bidang pelestarian budaya. Rapai Tuha resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Tahun 2026 Termin I pada kategori Seni Pertunjukan.

Penetapan tersebut diputuskan dalam Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang diselenggarakan Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia di Hotel Aston Priority Simatupang & Conference Center, Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Dengan penetapan tersebut, Nagan Raya kini memiliki tiga Warisan Budaya Takbenda Indonesia, yakni Rateb Minsa, Rateb Meuseukat, dan Rapai Tuha.

Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas pengakuan nasional terhadap Rapai Tuha. Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja sama berbagai pihak, terutama masyarakat yang terus menjaga dan melestarikan budaya daerah.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak, khususnya masyarakat Nagan Raya, yang telah memberikan dukungan terhadap proses pengusulan Rapai Tuha hingga ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia," ujar Bupati yang akrab disapa TRK.

Ia menegaskan, penetapan Rapai Tuha menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dalam menjaga, melestarikan, dan mempromosikan kekayaan budaya daerah sebagai bagian dari identitas serta warisan budaya bangsa.

"Penetapan ini merupakan bentuk pengakuan nasional atas kekayaan budaya daerah sekaligus wujud komitmen Pemkab Nagan Raya dalam melestarikan, memajukan, dan memperkuat nilai-nilai budaya lokal," katanya.

Bupati TRK juga berharap pengakuan tersebut dapat menjadi motivasi bagi masyarakat, khususnya generasi muda, untuk semakin mencintai, mempelajari, dan melestarikan budaya lokal agar tetap hidup serta berkembang di tengah arus modernisasi.

"Mari kita jaga, lestarikan, dan wariskan Rapai Tuha kepada generasi mendatang. Rapai Tuha adalah budaya kita, kebanggaan kita," tutupnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nagan Raya, Zulkifli, S.Pd., mengatakan Rapai Tuha telah memenuhi seluruh tahapan penilaian yang dilakukan tim ahli sehingga resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia.

"Alhamdulillah, berdasarkan hasil sidang penetapan, bertambah lagi satu warisan budaya dari Kabupaten Nagan Raya yang ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Ini menjadi kebanggaan sekaligus tanggung jawab bersama untuk terus melestarikannya," ujar Zulkifli. (*)

Share:
Komentar

Berita Terkini