Respons Cepat Laporan Warga, Satresnarkoba Polres Aceh Barat Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu

Editor: Syarkawi author photo

 


ACEH BARAT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Arongan Lambalek. 

Dalam operasi yang digelar pada Selasa (21/7/2026), polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu dengan total barang bukti seberat 23,7 gram bruto.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika di salah satu wilayah Kecamatan Arongan Lambalek. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial EA (34) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 16 paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 2,5 gram. 

Selain itu, polisi juga mengamankan satu dompet warna cokelat, satu bungkus plastik klip ukuran sedang kosong, dua unit telepon genggam, serta satu dompet kecil warna hitam.

Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra, S.H., mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil tindak lanjut cepat atas informasi yang disampaikan masyarakat.

"Informasi dari masyarakat menjadi faktor penting dalam pengungkapan kasus ini. Kami mengapresiasi kepedulian warga yang telah membantu kepolisian dalam upaya memberantas peredaran narkotika. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar AKP Shandy Saputra.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap EA, penyidik kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul barang bukti yang ditemukan. 

Dari pengembangan tersebut, polisi memperoleh informasi mengenai seseorang yang diduga berperan sebagai pemasok sabu.

Sekitar pukul 16.00 WIB, tim kembali bergerak ke lokasi lain di Kecamatan Arongan Lambalek dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial FH (41).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima bungkus plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 21,2 gram. 

Polisi juga menyita satu timbangan digital, dua unit telepon genggam, satu tas samping warna hitam, satu dompet warna hitam, serta 21 paket plastik klip ukuran sedang yang berisi plastik klip kecil kosong yang diduga akan digunakan untuk mengemas sabu siap edar.

Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

AKP Shandy menegaskan, pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Aceh Barat dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersama-sama memerangi narkoba. Jangan ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menyelamatkan generasi muda serta mewujudkan Aceh Barat yang aman dan bebas dari narkoba," tegasnya.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Aceh Barat masih melanjutkan proses penyidikan, termasuk memeriksa para saksi dan kedua tersangka, mengembangkan kemungkinan keterlibatan jaringan lain, menguji barang bukti di Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan, serta menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Polres Aceh Barat menegaskan akan terus mengintensifkan pemberantasan peredaran narkotika melalui penegakan hukum yang tegas dan sinergi dengan masyarakat, guna menciptakan lingkungan yang aman, kondusif, dan bebas dari bahaya narkoba.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini