Samsat Banda Aceh Imbau Masyarakat Urus Pajak Kendaraan Tanpa Calo

Editor: Syarkawi author photo

 


BANDA ACEH – Kepala Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, S.STP., mengimbau masyarakat agar mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor maupun dokumen kendaraan secara langsung melalui loket dan layanan resmi Samsat. 

Masyarakat diminta tidak menggunakan jasa calo atau menyerahkan uang maupun dokumen kepada pihak yang tidak berwenang.

Rahmat menegaskan, seluruh proses pelayanan administrasi di Samsat Banda Aceh dilaksanakan secara terbuka, mudah, dan transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak ada pungutan di luar biaya resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

Menurutnya, petugas Samsat siap memberikan informasi dan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan penjelasan terkait proses pembayaran pajak kendaraan, perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), maupun penggantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Imbauan tersebut disampaikan sebagai upaya melindungi masyarakat dari praktik percaloan yang berpotensi menimbulkan penipuan, penyalahgunaan uang, hingga keterlambatan penyelesaian dokumen kendaraan.

Rahmat mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan pihak-pihak yang menawarkan jalur cepat atau kemudahan di luar prosedur resmi, karena hal tersebut berisiko merugikan pemilik kendaraan.

“Silakan datang langsung ke Samsat Banda Aceh. Tanyakan kepada petugas apabila ada hal yang belum dipahami. Seluruh pelayanan informasi diberikan secara gratis dan masyarakat tidak perlu menggunakan jasa calo,” ujar Rahmat.

Ia menambahkan, Samsat Banda Aceh terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Selain itu, masyarakat juga diimbau agar lebih teliti, tidak mudah percaya kepada pihak yang mengatasnamakan petugas Samsat, serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi pungutan liar, penipuan, atau bentuk penyimpangan lainnya dalam proses pengurusan pajak kendaraan.

Dengan memanfaatkan layanan resmi, masyarakat tidak hanya memperoleh kepastian proses administrasi, tetapi juga turut mendukung terciptanya pelayanan publik yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik percaloan.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini