Lombok Utara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Utara, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sejumlah gerai ritel modern di Pulau Lombok.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku utama berinisial MS beserta dua orang yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, IPTU I Komang Wilandra, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/3/VII/2026/SPKT Polsek Kayangan/Res Lombok Utara/Polda NTB terkait aksi pencurian di salah satu gerai ritel modern di Desa Kayangan yang terjadi pada 1 Juli 2026.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat," ujar IPTU I Komang Wilandra, Sabtu (4/7/2026).
Saat hendak diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri dengan memanjat atap rumah warga. Namun, berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil ditangkap tanpa menimbulkan gangguan terhadap masyarakat sekitar.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah menjual sebagian barang hasil curian melalui seorang perantara yang kemudian diteruskan kepada penadah di wilayah Kota Mataram.
"Dari keterangan pelaku, kami kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan," jelas IPTU Wilandra.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa berbagai merek rokok, satu unit sepeda motor, uang tunai, alat yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Hasil penyidikan sementara juga mengungkap bahwa pelaku diduga telah melakukan aksi serupa di 22 lokasi yang tersebar di Kabupaten Lombok Utara, Lombok Barat, Lombok Timur, Lombok Tengah, dan Kota Mataram.
"Dari pengakuannya saat kami interogasi, pelaku diketahui merupakan mantan karyawan salah satu jaringan ritel modern sehingga diduga memahami sistem operasional toko. Hal ini masih kami dalami sebagai bagian dari proses penyidikan," terang IPTU I Komang Wilandra.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan tentang pencurian dengan pemberatan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan penjualan barang hasil kejahatan.
"Saat ini seluruh terduga beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Utara untuk menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tutup IPTU I Komang Wilandra.[]
