LOMBOK TIMUR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Dusun Tekalok, Desa Sugian, Kecamatan Sambelia.
Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang diterima dari Polsek Sambelia terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika yang sebelumnya berhasil digagalkan bersama masyarakat.
Kasatresnarkoba Polres Lombok Timur IPTU Fedy Miharja, S.H., mengatakan, setelah menerima informasi dari Kapolsek Sambelia, pihaknya langsung menerjunkan Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit II IPDA Rizal Hidayat bersama empat personel menuju lokasi untuk melakukan penggeledahan dan penindakan.
"Begitu menerima informasi dari Polsek Sambelia, kami langsung menerjunkan Tim Opsnal ke lokasi untuk melakukan penggeledahan dan mengamankan para terduga beserta barang bukti yang ditemukan," ujar IPTU Fedy Miharja, Minggu (19/7/2026).
Setibanya di lokasi, petugas melakukan penggeledahan terhadap dua terduga berinisial M dan H di rumah milik M. Proses penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan oleh Kepala Dusun serta Ketua RT setempat.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap badan dan pakaian kedua terduga, petugas tidak menemukan barang bukti. Namun saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah, tepatnya di ruang tengah, ditemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika," jelas IPTU Fedy.
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip berisi empat poket yang diduga narkotika jenis sabu, satu plastik klip berisi dua poket yang juga diduga sabu, satu bungkus plastik klip kosong, satu set alat hisap (bong), satu sekop plastik, satu korek api, uang tunai sebesar Rp50 ribu, serta dua unit telepon genggam berbasis Android.
"Seluruh barang bukti beserta kedua terduga telah kami amankan ke Satresnarkoba Polres Lombok Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti juga akan diuji di laboratorium untuk memastikan kandungannya," ungkapnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul narkotika yang ditemukan serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Lombok Timur.
Polres Lombok Timur menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing sebagai bagian dari upaya bersama mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
"Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap asal-usul narkotika yang ditemukan serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Lombok Timur," tutup IPTU Fedy Miharja.[]
