Satresnarkoba Polres Sumbawa Amankan Pria Diduga Edarkan Sabu, Sita 5,18 Gram Barang Bukti

Editor: Syarkawi author photo

 


SUMBAWA – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial BR alias S (33) di Desa Uma Beringin, Kecamatan Unter Iwes.

Kasat Reserse Narkoba Polres Sumbawa, IPTU Harirustaman, S.H., mengatakan terduga diamankan pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 23.30 Wita saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika di Gang Hijrah III, Desa Uma Beringin.

"Terduga diamankan saat diduga akan melakukan transaksi narkotika di pinggir Jalan Gang Hijrah III," ujar IPTU Harirustaman saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2026).

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.

"Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika," jelasnya.

Sebelum penangkapan, petugas melakukan pemantauan terhadap terduga yang saat itu berada di dalam sebuah mobil di lokasi kejadian. Setelah memastikan identitas dan kondisi di lapangan, petugas melakukan tindakan kepolisian sesuai prosedur.

Untuk menjamin proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel, penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat, Safar, serta seorang warga bernama Toyo.

Dari hasil penggeledahan badan dan kendaraan, petugas menemukan satu poket sabu yang berada di genggaman tangan kanan terduga. Selain itu, ditemukan tiga poket sabu lainnya yang disembunyikan di dalam lipatan uang tunai sebesar Rp441 ribu yang tersimpan di dalam tas selempang hijau milik terduga.

Petugas juga menyita sebuah kotak berwarna hijau yang berisi sejumlah alat yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika, di antaranya alat hisap (bong), pipet, kaca pireks, korek api gas, skop plastik, serta satu bendel plastik klip kosong.

"Dari hasil penimbangan, total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan memiliki berat bruto 5,18 gram," ungkap IPTU Harirustaman.

Penyidik kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah kamar kos yang ditempati terduga di Kelurahan Lempeh, Kecamatan Sumbawa. Namun, dari hasil penggeledahan tersebut petugas tidak menemukan barang bukti tambahan yang berkaitan dengan perkara.

Dalam pemeriksaan awal, BR alias S mengakui bahwa barang yang diduga narkotika tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang identitasnya masih dalam penyelidikan.

"Saat ini terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga menyita satu unit mobil Toyota Avanza yang digunakan saat penangkapan serta dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas terduga," pungkas IPTU Harirustaman.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini