Satresnarkoba Polresta Mataram Kembali Ungkap Peredaran Sabu, Dua Terduga Diamankan dengan Barang Bukti 60,87 Gram

Editor: Syarkawi author photo

 


Mataram – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram kembali berhasil mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika. 

Hanya beberapa jam setelah membongkar kasus serupa di wilayah Cakranegara, Tim Opsnal Satresnarkoba kembali mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti sabu seberat 60,87 gram dalam operasi di kawasan SPBU Dasan Tereng, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, Sabtu malam (4/7/2026).

Dua terduga yang diamankan masing-masing berinisial T (36) dan LDH (34), keduanya merupakan warga Kabupaten Lombok Tengah.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Remanto, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat.

"Pada siang hari sebelumnya, Tim Opsnal telah mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah Cakranegara. Selanjutnya, melalui pengembangan penyelidikan, pada malam harinya kembali berhasil diamankan dua terduga pelaku dengan barang bukti sabu seberat 60,87 gram," ujar AKP Remanto, Minggu (5/7/2026).

Menurutnya, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan mengindikasikan bahwa kedua terduga diduga tidak hanya berperan sebagai pengguna, tetapi juga memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika di wilayah Pulau Lombok.

"Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran narkotika tersebut," jelas AKP Remanto.

Kedua terduga beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap mata rantai peredaran narkotika yang lebih luas.

Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Keberhasilan mengungkap dua kasus peredaran narkotika dalam satu hari tersebut menjadi bukti komitmen Satresnarkoba Polresta Mataram dalam memberantas peredaran gelap narkoba. 

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini