![]() |
| Dr. Taqwaddin, S.H., S.E., M.S Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi Banda Aceh |
Banda Aceh – Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr. Taqwaddin, S.H., S.E., M.S., mengingatkan para calon advokat agar memahami secara mendalam ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2026 dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2026 yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.
Pesan tersebut disampaikan Taqwaddin saat menjadi pemateri pada Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan DPP PERADI bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) di Darussalam, Banda Aceh, Minggu (5/7/2026).
Dalam kegiatan yang diikuti 67 peserta calon advokat itu, Taqwaddin membawakan materi tentang Upaya Hukum dalam Peradilan Pidana berdasarkan KUHAP 2026.
Ia menekankan bahwa para calon advokat harus mempelajari secara serius hukum pidana dan hukum acara pidana yang baru karena terdapat sejumlah perubahan mendasar dibandingkan regulasi sebelumnya.
Salah satu perubahan penting, kata Taqwaddin, adalah adanya lima jenis putusan hakim dalam KUHAP 2026, yaitu putusan pemidanaan, putusan bebas, putusan lepas, putusan tindakan, dan putusan pemaafan hakim.
"Putusan tindakan dan putusan pemaafan hakim merupakan jenis putusan baru yang sebelumnya tidak dikenal dalam sistem hukum acara pidana Indonesia," jelasnya.
Taqwaddin juga menjelaskan ketentuan baru mengenai upaya hukum banding. Menurutnya, terdakwa maupun jaksa penuntut umum dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dalam waktu tujuh hari kalender sejak putusan Pengadilan Negeri dibacakan.
Namun, terdapat aturan baru yang mewajibkan jaksa penuntut umum menyampaikan memori banding paling lambat tujuh hari setelah mengajukan banding.
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka permohonan banding dinyatakan gugur dan putusan Pengadilan Negeri berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Menurut Taqwaddin, ketentuan tersebut menuntut jaksa penuntut umum bekerja lebih cermat dan profesional karena beban pembuktian dalam perkara pidana berada pada pihak penuntut umum.
Selama sesi yang berlangsung sekitar satu setengah jam, peserta yang berasal dari berbagai daerah dan alumni sejumlah perguruan tinggi tampak antusias mengikuti pemaparan materi serta berdiskusi mengenai berbagai perubahan dalam KUHAP dan KUHP 2026.
Di akhir penyampaiannya, Taqwaddin mengingatkan bahwa profesi advokat merupakan officium nobile atau profesi yang mulia.
Karena itu, setiap advokat dituntut menjaga integritas, terus meningkatkan kapasitas intelektual, serta menjunjung tinggi etika profesi.
"Advokat harus menjadi penegak hukum yang profesional, berintegritas, dan berkualitas sehingga mampu memberikan pelayanan hukum yang baik kepada masyarakat," pungkas Taqwaddin, yang juga merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.[]
