Banda Aceh – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menunjuk Teuku Rahmatsyah sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh menggantikan Yudi Triadi.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 831 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia yang ditetapkan pada 22 Juli 2026.
Sebelum dipercaya memimpin Kejaksaan Tinggi Aceh, Teuku Rahmatsyah menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Lampung. Ia sebelumnya juga pernah bertugas sebagai Wakajati Nusa Tenggara Timur (NTT), sebelum dimutasi menjadi Wakajati Lampung berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 488 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 13 April 2026.
Sementara itu, Yudi Triadi yang sebelumnya menjabat Kajati Aceh mendapat promosi sebagai Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Mutasi dan promosi tersebut merupakan bagian dari penyegaran organisasi serta penguatan kinerja penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Dengan jabatan barunya, Teuku Rahmatsyah akan memimpin Kejaksaan Tinggi Aceh dan melanjutkan berbagai agenda penegakan hukum serta penguatan kinerja institusi di wilayah Aceh.
Sebelumnya, melalui Keputusan Jaksa Agung Nomor 488 Tahun 2026, terjadi sejumlah rotasi pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa.
Saat itu, Suwandi yang menjabat Wakajati Lampung dipromosikan sebagai Kepala Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum (Kapusstrajaken) Kejaksaan Agung, sedangkan posisi Wakajati NTT yang ditinggalkan Teuku Rahmatsyah diisi oleh Dr. Wahyu Sabrudin, S.I.P., S.H., M.H., yang sebelumnya bertugas sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Penunjukan Teuku Rahmatsyah sebagai Kajati Aceh diharapkan semakin memperkuat pelaksanaan tugas Kejaksaan Tinggi Aceh dalam penegakan hukum, pelayanan kepada masyarakat, serta pengawasan terhadap pelaksanaan tugas kejaksaan di wilayah Aceh.[]
