![]() |
| Kepala Rutan Kelas IIB Jantho, Hery Anggara, A.Md.IP., S.H., M.Si., saat ditemui di ruang kerjanya, pada Senin (17/8/2026). Foto: Mitraberita |
ACEH BESAR — Sebanyak 175 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kota Jantho, Aceh Besar, menerima remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Dari jumlah tersebut, dua warga binaan langsung menghirup udara bebas setelah memperoleh Remisi Umum II atau remisi yang diberikan hingga masa pidana berakhir.
Kepala Rutan Kelas IIB Jantho, Hery Anggara, A.Md.IP., S.H., M.Si., mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan, antara lain berkelakuan baik, menaati tata tertib, serta mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
“Secara keseluruhan, jumlah warga binaan yang saat ini berada di Rutan Kota Jantho mencapai 301 orang. Pemberian remisi menjadi bagian dari proses pembinaan sekaligus motivasi agar warga binaan terus mempertahankan perilaku baik selama menjalani masa pidana,” ujar Hery saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (17/8/2026).
Dua warga binaan yang langsung bebas tersebut yakni Saiful Hadi bin Ridwan, terpidana perkara narkotika dengan vonis tiga tahun penjara, dan Hamdani bin almarhum Abbas, terpidana perkara pembunuhan terhadap istrinya.
Hamdani sebelumnya dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara. Setelah menjalani masa pidana sekitar dua tahun dua bulan dan memperoleh remisi, ia dinyatakan bebas bertepatan dengan momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Sementara itu, Saiful Hadi menjalani hukuman dalam perkara narkotika dengan vonis tiga tahun penjara.
Keduanya dinyatakan memenuhi persyaratan untuk memperoleh remisi dan pembebasan setelah menjalani proses pembinaan di Rutan Kelas IIB Jantho.
Hery menegaskan, remisi tidak semata-mata dimaknai sebagai pengurangan masa hukuman, tetapi juga sebagai bentuk apresiasi negara terhadap perubahan perilaku dan kepatuhan warga binaan terhadap ketentuan yang berlaku.
Bagi warga binaan yang memperoleh remisi hingga dinyatakan bebas, momentum tersebut menjadi kesempatan untuk kembali ke tengah masyarakat dan memulai kehidupan baru dengan membawa pengalaman serta pembelajaran selama menjalani proses pembinaan.
“Pemberian remisi pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Rutan Kota Jantho sekaligus menegaskan bahwa proses pemasyarakatan tidak semata-mata berorientasi pada menjalani hukuman, tetapi juga memberikan ruang bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah bebas,” katanya.
Pemberian remisi tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan, menaati aturan, dan menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana.
Momentum kemerdekaan pun menjadi kesempatan bagi warga binaan yang bebas untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat dengan semangat memperbaiki diri dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum. (**)
