Polda Aceh Gagalkan Peredaran 50 Ribu Ekstasi dan 2.495 Cartridge Etomidate, Oknum Keuchik Diamankan

Editor: Syarkawi author photo

 


BANDA ACEH – Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Aceh menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar dengan mengamankan 50.000 butir pil ekstasi dan 2.495 unit cartridge atau vape getar yang mengandung etomidate.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan seorang pria berinisial RB (41), yang disebut merupakan oknum keuchik atau kepala desa aktif.

Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika jenis etomidate dan ekstasi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Aceh yang dipimpin AKP Mulyadi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan RB di kawasan Simpang Cibrek, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara, Jumat (24/7/2026).

Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 2.495 unit cartridge atau vape getar, 4.000 mililiter cairan (liquid) yang mengandung etomidate, 50.000 butir pil ekstasi dengan berat bersih 18,026 kilogram, serta dua unit telepon seluler Android.

“Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dengan Nomor LAB: 5395/NNF/2026 pada Kamis, 30 Juli 2026, barang bukti ekstasi tersebut dinyatakan positif mengandung MDMA yang termasuk dalam Narkotika Golongan I. 

Sementara itu, barang bukti cartridge dan cairan dalam botol juga dinyatakan positif mengandung etomidate sebagai Narkotika Golongan II,” ungkap Ruddi dalam konferensi pers di Aula Presisi Polda Aceh, Senin (10/8/2026).

Diduga Dikendalikan Pablo alias AH

Kapolda Aceh mengatakan, berdasarkan hasil interogasi awal, RB mengaku menerima barang-barang tersebut dari seseorang yang disebut sebagai pengendali jaringan, yakni Pablo alias AH. Orang tersebut kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari hasil pendalaman sementara, narkotika jenis ekstasi dan etomidate tersebut diduga diambil dari wilayah Aceh Tamiang untuk selanjutnya diedarkan di wilayah Aceh maupun provinsi lainnya.

Atas perannya tersebut, RB disebut dijanjikan upah sebesar Rp100 juta oleh Pablo alias AH.

“Berdasarkan hasil interogasi awal, RB mengakui seluruh barang bukti narkotika tersebut diterima dari seseorang yang disebut sebagai pengendali, yakni Pablo alias AH yang kini telah ditetapkan sebagai DPO,” ujar Ruddi.

Atas perkara tersebut, RB dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait narkotika jenis ekstasi, Pasal 119 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait etomidate, serta Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ancaman pidana sebagaimana pasal yang disangkakan berupa pidana penjara paling singkat empat tahun hingga pidana penjara seumur hidup.

Kapolda: Pengedar Akan Dikejar

Ruddi menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Aceh dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Berkat pengungkapan ini, bila diasumsikan 50.000 butir ekstasi dikonsumsi oleh 50.000 orang dan 2.495 cartridge atau vape getar yang mengandung etomidate digunakan oleh 2.495 orang, maka kita telah berhasil menyelamatkan 52.495 jiwa dari potensi penyalahgunaan dan bahaya narkotika,” katanya.

Kapolda Aceh juga mengingatkan para bandar, kurir dan pengguna agar menghentikan seluruh aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.

Ia menegaskan Polda Aceh akan terus mengejar pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika dan mengambil langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kepada para bandar, segera hentikan kegiatan atau kami akan tindak dengan tegas dan terukur. Para kurir juga jangan tergiur dengan uang yang semu. Kemudian, kepada para pengguna, berhentilah sebelum terlambat karena akan merugikan diri sendiri dan keluarga. Yang pasti, para pengedar narkotika akan saya kejar dan saya akan buat mereka miskin,” tegas Ruddi.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini