![]() |
| Ajudan Ketua DPRA berinisial YS alias Pale menjalani eksekusi hukuman cambuk 22 kali di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (20/8/2026). Foto: Mitraberita |
BANDA ACEH — Ajudan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berinisial YS alias Pale menjalani hukuman cambuk sebanyak 22 kali setelah dinyatakan terbukti melakukan jarimah ikhtilath.
Eksekusi berlangsung terbuka di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Kamis (20/8/2026).
YS merupakan satu dari 11 terpidana yang menjalani eksekusi uqubat cambuk pada hari yang sama. Dari 11 terpidana tersebut, empat orang dihukum dalam perkara ikhtilath, empat perkara zina, dua perkara khalwat, dan satu perkara khamar.
Perkara YS bermula pada Ahad (24/5/2026) sekitar pukul 00.15 WIB. Saat itu, petugas Operasi Terpadu Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh mengamankan YS bersama seorang perempuan di kamar 708 lantai tujuh Hotel Ayani, Banda Aceh.
Keduanya diamankan karena diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan syariat Islam. Perkara tersebut kemudian diproses melalui mekanisme hukum jinayat hingga bergulir ke Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh.
Berdasarkan Putusan Nomor 32/JN/2026/MS.BNA tertanggal 27 Juli 2026, majelis hakim menyatakan YS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah ikhtilath. Majelis hakim kemudian menjatuhkan uqubat ta’zir berupa 22 kali cambuk di depan umum.
Hukuman tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut YS dengan hukuman 25 kali cambuk. Jumlah cambukan yang dijalani telah memperhitungkan pengurangan berdasarkan masa penahanan yang telah dijalani.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Banda Aceh melaksanakan eksekusi terhadap YS pada Kamis (20/8/2026).
Sebelum menjalani eksekusi, YS terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kondisi terpidana memungkinkan menjalani uqubat cambuk.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bobbi Sandri, melalui Kepala Seksi Intelijen Muhammad Kadafi, mengatakan pelaksanaan eksekusi cambuk merupakan bagian dari proses penegakan syariat Islam berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kami berkomitmen menjalankan penegakan syariat Islam sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” Muhammad Kadafi yang di kutip MITRABERITA.NET, Kamis, 20 /8/2026.
Muhammad Kadafi menegaskan, pelaksanaan uqubat cambuk terhadap YS dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kami berharap hukuman ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menaati Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh,” ujarnya.
Sebagai informasi, dalam ketentuan hukum jinayat yang berlaku di Aceh, ikhtilath merupakan jarimah berupa perbuatan bermesraan antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri. (**)
