Berawal dari Aduan Warga via 110, Satresnarkoba Polresta Jambi Amankan Tiga Terduga Penyalahguna Narkotika

Editor: Syarkawi author photo

 


JAMBI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Jambi.

Laporan tersebut menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Serumpun, RT 16, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas mendatangi lokasi pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba AKP Tito Al Hafezt, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan adanya penindakan tersebut.

Menurut Tito, informasi awal diterima anggota piket Satresnarkoba Polresta Jambi melalui layanan Call Center 110 pada Rabu (19/8/2026). 

Dalam laporan tersebut, masyarakat menyampaikan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Serumpun, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

“Berbekal informasi dari Call Center 110 Polresta Jambi, PAMAPTA bersama anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi langsung menuju lokasi yang diinformasikan masyarakat untuk melakukan pengecekan dan penindakan,” ujar Tito.

Sesampainya di lokasi, petugas melakukan penggerebekan dan penggeledahan. Dalam kegiatan tersebut, polisi mengamankan tiga orang laki-laki berinisial H, TH, dan DPL.

Dari lokasi, petugas menemukan seperangkat alat isap sabu atau bong yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

Selanjutnya, Tim Opsnal melakukan pemeriksaan awal terhadap ketiga orang tersebut. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, mereka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang laki-laki berinisial D yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Menurut keterangan para terduga pelaku, sabu tersebut dibeli dengan harga Rp50.000.

“Selanjutnya, ketiga orang tersebut beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” kata Tito.

Kasat Resnarkoba Polresta Jambi mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi melalui layanan Call Center 110. 

Menurutnya, laporan masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mendeteksi dan menindak dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Jambi.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menyelidiki keberadaan pihak berinisial D yang disebut dalam pemeriksaan awal.

Polresta Jambi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta mengajak masyarakat aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan aktivitas narkotika di lingkungan masing-masing.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini