Diduga Dipicu Pembakaran Sampah, Lahan Rumbia di Gampong Punie Terbakar

Editor: Syarkawi author photo

 

Petugas BPBD Aceh Besar memadamkan kebakaran lahan rumbia di Dusun Lam Kuta, Darul Imarah, Rabu (19/8/2026). Foto: Dok. BPBD Aceh Besar

ACEH BESAR — Lahan rumbia milik warga di Dusun Lam Kuta, Gampong Punie, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, terbakar pada Rabu (19/8/2026) sore. Kebakaran menghanguskan lahan yang diperkirakan seluas 500 meter persegi dan diduga dipicu aktivitas pembakaran sampah tanpa pengawasan.

Berdasarkan laporan Pusdalops-PB BPBD Aceh Besar, informasi kebakaran diterima petugas sekitar pukul 15.34 WIB. Lahan yang terbakar diketahui milik M. Dahlan (75).

Tidak ada korban jiwa maupun laporan mengenai korban luka dalam kejadian tersebut. Namun, api sempat membakar area lahan rumbia sehingga petugas pemadam kebakaran harus segera melakukan penanganan untuk mencegah kobaran api meluas.

Petugas piket pemadam BPBD Aceh Besar Pos Peukan Bada langsung bergerak menuju lokasi setelah menerima laporan dari pemilik lahan.

Satu unit armada pemadam kebakaran dengan dukungan empat personel dikerahkan untuk memadamkan api. Setelah api berhasil dikendalikan, petugas melanjutkan proses pendinginan guna memastikan tidak ada titik api yang berpotensi menimbulkan kebakaran susulan.

“Proses pemadaman dan pendinginan baru dapat diselesaikan oleh petugas pada pukul 16.30 WIB,” demikian laporan Pusdalops-PB BPBD Aceh Besar.

Berdasarkan hasil penanganan awal, kebakaran diduga bermula dari aktivitas pembakaran sampah yang dilakukan tanpa pengawasan. Api kemudian merambat ke lahan rumbia hingga menyebabkan sebagian area tersebut terbakar.

Kepala Pelaksana BPBD Aceh Besar, Ridwan Jamil, mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, terutama di tengah kondisi cuaca yang dapat mempercepat penyebaran api.

Ia mengimbau masyarakat tidak melakukan pembakaran secara sembarangan, baik saat membersihkan lahan maupun membakar tumpukan sampah di sekitar permukiman.

“Jangan melakukan aktivitas membakar saat membuka lahan kebun atau tumpukan sampah secara sembarangan di lingkungan tempat tinggal. Apalagi membakar lahan atau hutan secara sengaja bisa terancam hukuman pidana,” imbaunya.

Ridwan juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan kebakaran lahan maupun hutan di wilayah masing-masing. Pelaporan secara cepat dinilai penting agar petugas dapat segera melakukan pemadaman sebelum api meluas dan mengancam permukiman warga.

Masyarakat dapat berkoordinasi dengan aparat setempat, termasuk Babinsa dan Bhabinkamtibmas, atau menghubungi layanan darurat BPBD Aceh Besar untuk mendapatkan penanganan secepatnya.

BPBD Aceh Besar menegaskan bahwa pencegahan kebakaran membutuhkan peran aktif seluruh masyarakat. Kewaspadaan dan menghindari aktivitas pembakaran secara sembarangan merupakan langkah sederhana yang dapat mencegah kebakaran meluas serta melindungi lingkungan dan permukiman warga. (**)

Share:
Komentar

Berita Terkini