Eks GAM Desak Pemerintah Tuntaskan MoU Helsinki: Jangan Biarkan Kekecewaan Menjadi Konflik Baru

Editor: Syarkawi author photo

 

Tarmizi Age
Eks GAM Danmark

BANDA ACEH — Memasuki 21 tahun perdamaian Aceh, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Aceh didesak segera menuntaskan implementasi seluruh butir Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki. 

Penyelesaian agenda perdamaian dinilai penting untuk memastikan kesepakatan yang telah menjadi fondasi perdamaian Aceh benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Desakan tersebut disampaikan Eks GAM Danmark, Tarmizi Age, yang akrab disapa Almukarram, selaku inisiator Aceh Goet, Selasa (18/8/2026). 

Pernyataan itu disampaikannya menyikapi aksi massa pada 15 Agustus 2026, bertepatan dengan peringatan 21 tahun penandatanganan MoU Helsinki.

Menurut Tarmizi, aksi tersebut perlu dilihat sebagai sinyal bahwa masih terdapat sejumlah persoalan dalam implementasi kesepakatan damai yang belum sepenuhnya terselesaikan.

“Pemerintah Aceh dan Pemerintah Indonesia harus segera menuntaskan persoalan yang masih tersisa dalam perjanjian damai. Jangan sampai persoalan yang kecil dibiarkan menjadi besar,” tegasnya.

Ia menegaskan, menjaga perdamaian tidak cukup hanya dengan seruan dan peringatan setiap tahun. Perdamaian harus diperkuat melalui pelaksanaan berbagai kesepakatan yang menjadi fondasinya.

“Setiap pergolakan besar biasanya bermula dari persoalan kecil yang tidak diselesaikan dengan baik. Karena itu, jangan menunggu sampai kekecewaan masyarakat semakin besar,” katanya.

Implementasi Simbol Aceh Dinilai Belum Tuntas

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Tarmizi adalah implementasi Pasal 1.1.5 MoU Helsinki mengenai hak Aceh menggunakan simbol-simbol wilayah, termasuk lambang, bendera, dan himne.

Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan bagian dari kesepakatan damai yang ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005.

“Sudah 21 tahun perdamaian berjalan, tetapi masih ada kesepakatan yang belum tuntas implementasinya. Ini harus diselesaikan melalui dialog dan mekanisme yang disepakati,” ujarnya.

Tarmizi meminta persoalan simbol Aceh tidak menjadi pemicu ketegangan baru. Pemerintah, kata dia, perlu membuka ruang dialog yang konstruktif untuk mencari solusi sesuai semangat MoU Helsinki sekaligus tetap berada dalam kerangka hukum nasional.

Jangan Ulangi Sejarah Kelam Aceh

Tarmizi menegaskan, masyarakat Aceh tidak menginginkan konflik kembali terjadi. Karena itu, seluruh pihak diminta menjaga perdamaian serta menghindari berbagai tindakan maupun pernyataan yang berpotensi memperuncing situasi.

“Jangan ada lagi darah mengalir di Aceh. Sudah cukup masa lalu menjadi pelajaran bagi kita semua,” katanya.

Ia meminta Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Aceh menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan berbagai agenda MoU Helsinki secara bertahap, terbuka, dan bermartabat.

Menurutnya, 21 tahun perdamaian harus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama, bukan sekadar memperingati sejarah penandatanganan perjanjian damai.

“Perdamaian bukan sekadar seremoni tahunan. Perdamaian harus dirasakan manfaatnya dan dibuktikan melalui implementasi perjanjian. Jangan biarkan MoU Helsinki hanya menjadi dokumen yang dikenang, tetapi harus menjadi kesepakatan yang benar-benar dijalankan,” pungkas Tarmizi Age. (R)

Share:
Komentar

Berita Terkini