Kasus Dugaan Pelanggaran Qanun Jinayah, Penyidik Lengkapi Berkas Perkara Dua Tersangka

Editor: Syarkawi author photo

 

Kasatpol PP dan WH Banda Aceh Muhammad Rizal menjelaskan perkembangan kasus dugaan pelanggaran Qanun Jinayah yang melibatkan Kepala Inspektorat Banda Aceh, Kamis (20/8/2026). Foto: Mitraberita

BANDA ACEH — Kasus dugaan pelanggaran Qanun Aceh tentang Hukum Jinayah yang melibatkan Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD (58) dan AM (22) masih dalam proses penyidikan. 

Penyidik Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh kini fokus melengkapi berkas perkara setelah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikirimkan ke kejaksaan.

Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan penyidikan terus berjalan dengan mengumpulkan bukti serta keterangan yang diperlukan untuk melengkapi pemberkasan.

“SPDP sudah kita kirimkan ke kejaksaan. Kawan-kawan penyidik sedang bekerja, sedang berproses terhadap yang kita sampaikan beberapa waktu yang lalu,” kata Rizal kepada wartawan usai pelaksanaan uqubat cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (20/8/2026). Yang di kutip MITRABERITA.NET.

Rizal menjelaskan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah bukti pendukung sebelum berkas perkara dilanjutkan ke tahapan hukum berikutnya.

“Untuk menjamin independensi pemeriksaan ini, kami menggandeng penyidik provinsi bersama-sama untuk melakukan pemberkasan dan lain-lain,” ungkapnya.

Terkait hasil pemeriksaan medis terhadap kedua tersangka, Rizal mengatakan informasi tersebut bukan kewenangan Satpol PP dan WH Banda Aceh untuk disampaikan kepada publik.

“Kalau medis itu bukan di ranah kami untuk menyampaikan. Tentu ada pihak dari Dinas Kesehatan yang bisa menyampaikan,” katanya.

Sebelumnya, FD dan AM diamankan petugas Satpol PP dan WH Banda Aceh pada Rabu (12/8/2026). Penindakan tersebut berawal dari laporan mengenai seorang pria yang masuk ke Kantor Inspektorat Kota Banda Aceh setelah jam kerja berakhir.

Petugas kemudian mendatangi lokasi sekitar pukul 18.50 WIB. Di salah satu ruang kerja pimpinan, petugas menemukan FD bersama AM, seorang mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi swasta di Banda Aceh.

Keduanya kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah melalui proses pemeriksaan, FD dan AM ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah, terkait dugaan jarimah liwath.

Hingga Kamis (20/8/2026), perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan dan pemberkasan. Penyidik terus melengkapi administrasi serta alat bukti yang diperlukan sebelum perkara dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Proses hukum terhadap kedua tersangka selanjutnya akan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme hukum jinayah yang berlaku di Aceh. (**)

Share:
Komentar

Berita Terkini