BANDA ACEH – Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPI Aceh) bersama Pemerintah Kota Banda Aceh menggagas pembentukan gampong role model siaran media sosial sebagai upaya mendorong penggunaan ruang digital yang sehat, edukatif, tertib, dan bertanggung jawab hingga ke tingkat masyarakat.
Gagasan tersebut dibahas dalam pertemuan KPI Aceh dan Pemko Banda Aceh di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banda Aceh, Rabu (19/8/2026).
Ketua KPI Aceh, M. Reza Fahlevi, mengatakan perkembangan teknologi digital telah mengubah pola masyarakat dalam memperoleh, memproduksi, dan menyebarluaskan informasi. Media sosial kini menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari sehingga literasi dan tata kelolanya perlu diperkuat dari lingkungan masyarakat paling dekat.
“Gagasan ini lahir dari kebutuhan untuk menghadirkan pengaturan perilaku penyiaran yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga dapat dipahami dan diterapkan secara langsung oleh masyarakat,” ujar Reza.
Menurutnya, dinamika ruang digital membuat batas antara penyiaran konvensional dan aktivitas masyarakat di media sosial semakin berkembang. Karena itu, masyarakat perlu dibekali pemahaman mengenai etika, tanggung jawab, serta konsekuensi dalam menggunakan dan menyebarkan informasi di ruang digital.
Reza menyebutkan, pengaturan penyiaran di Indonesia saat ini masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang belum secara khusus menyesuaikan seluruh perkembangan ekosistem digital.
Di Aceh, kata dia, terdapat ruang regulasi yang dapat menjadi pijakan untuk memperkuat tata kelola penyiaran sesuai kekhususan daerah. Mandat Pasal 153 Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) kemudian diturunkan melalui Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penyiaran dan diperkuat dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Aceh.
Kerangka tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai regulasi di atas kertas, tetapi dapat diterjemahkan menjadi pedoman yang dipahami masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Tidak Sekadar Membatasi Media Sosial
Konsep gampong role model yang digagas KPI Aceh dan Pemko Banda Aceh diarahkan bukan untuk membatasi penggunaan media sosial, melainkan membangun kesadaran masyarakat agar ruang digital dimanfaatkan secara positif dan bertanggung jawab.
Penerapannya dapat disesuaikan dengan karakteristik masing-masing gampong melalui qanun gampong maupun reusam gampong, sepanjang tetap berada dalam koridor kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui konsep tersebut, masyarakat diharapkan lebih memahami cara menyampaikan informasi, menyikapi konten, memverifikasi informasi sebelum membagikannya, serta menghindari konten yang berpotensi menimbulkan konflik atau merugikan pihak lain.
Ketika terjadi persoalan dalam aktivitas bermedia sosial, penyelesaiannya diharapkan dapat dilakukan sedekat mungkin dengan masyarakat melalui mekanisme yang tersedia, termasuk dengan memperhatikan aturan gampong dan nilai-nilai adat sesuai kewenangannya.
Gampong Jadi Basis Literasi Digital
Reza menilai gampong memiliki posisi strategis dalam membangun budaya bermedia sosial yang sehat karena menjadi lingkungan sosial yang paling dekat dengan kehidupan masyarakat.
Penguatan literasi digital dapat melibatkan perangkat gampong, tokoh masyarakat, pemuda, kelompok perempuan, lembaga pendidikan, hingga komunitas lokal.
Dengan keterlibatan berbagai unsur tersebut, masyarakat diharapkan mampu membedakan informasi yang benar dan keliru, lebih kritis terhadap konten digital, serta memahami dampak dari setiap informasi yang disebarluaskan.
Di sisi lain, media sosial juga dapat dimanfaatkan untuk mempromosikan potensi gampong, mengembangkan usaha masyarakat, menyampaikan informasi pelayanan publik, mendukung pendidikan, melestarikan budaya, hingga memperkuat komunikasi antara pemerintah gampong dan warga.
Pemko Usulkan Uji Coba di 10–20 Gampong
Pemerintah Kota Banda Aceh menyambut baik gagasan KPI Aceh tersebut. Sebelum menetapkan gampong yang menjadi role model, Pemko mengusulkan agar konsep tersebut terlebih dahulu diuji di sejumlah gampong.
Uji konsep itu direncanakan melibatkan sekitar 10 hingga 20 gampong. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengukur efektivitas konsep sekaligus mengidentifikasi tantangan yang mungkin muncul dalam penerapannya.
Hasil uji coba nantinya dapat menjadi bahan evaluasi untuk menyempurnakan konsep sebelum diterapkan secara lebih luas.
Pendekatan tersebut juga memungkinkan setiap gampong memberikan masukan berdasarkan kondisi sosial, budaya, serta karakter masyarakat masing-masing.
Bangun Ruang Digital yang Sehat
Pembentukan gampong role model siaran media sosial pada akhirnya diarahkan untuk membangun budaya digital yang sehat, bukan sekadar membuat aturan atau memberikan pembatasan.
Masyarakat tetap dapat memanfaatkan media sosial untuk berbagai kepentingan produktif, namun harus diiringi dengan kesadaran menjaga etika komunikasi, menghormati privasi, memverifikasi informasi, serta menghindari konten yang dapat memicu konflik.
Jika konsep tersebut berhasil diterapkan, gampong role model dapat menjadi contoh penerapan tata kelola media sosial berbasis masyarakat yang memadukan regulasi, literasi digital, nilai adat, dan partisipasi warga.
KPI Aceh dan Pemko Banda Aceh berharap gagasan tersebut dapat berkembang menjadi model tata kelola media sosial yang berkelanjutan dan dapat diterapkan di gampong lainnya.
Dengan memulai dari tingkat gampong, penguatan literasi dan perilaku bermedia diharapkan menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah atau lembaga pengawas penyiaran. Tujuan akhirnya adalah menciptakan ruang digital yang aman, sehat, informatif, dan bertanggung jawab bagi masyarakat.[]
