BANDA ACEH — Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, Dr. H. M. Nasir Djamil, M.Si., membuka Pendidikan Profesi Pengacara Publik yang diselenggarakan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) bersama Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Advokat Indonesia (DPD IKADIN) Aceh dan Fakultas Hukum Universitas Samudra.
Kegiatan yang berlangsung di Asrama Haji Banda Aceh, Rabu (19/8/2026), tersebut diikuti sekitar 120–126 sarjana hukum dari berbagai daerah di Aceh. Para peserta dipersiapkan menjadi pengacara publik yang diharapkan mampu memberikan layanan advokasi hukum dan kebijakan publik, khususnya bagi masyarakat kurang mampu serta kelompok rentan.
Dalam sambutannya, Nasir Djamil menegaskan bahwa menjadi advokat tidak cukup hanya menguasai pasal dan peraturan perundang-undangan. Seorang advokat juga harus mampu menemukan kebenaran, memahami realitas sosial, menjunjung tinggi etika, serta memiliki keberanian dalam memperjuangkan keadilan.
“Advokat hadir bukan sekadar untuk memenangkan perkara atau membela klien, tetapi untuk menegakkan hukum, menemukan kebenaran, melindungi hak, dan memastikan setiap orang memperoleh proses hukum yang adil,” kata Nasir Djamil.
Menurutnya, profesi advokat memiliki empat pijakan penting, yakni ontologi, epistemologi, aksiologi, dan etika. Ontologi menjawab alasan advokat diperlukan, epistemologi berkaitan dengan bagaimana kebenaran ditemukan, aksiologi menjelaskan tujuan profesi dijalankan, sedangkan etika menjadi batas agar kewenangan profesi tidak disalahgunakan.
Nasir mengingatkan para calon advokat agar tidak membangun argumentasi hukum berdasarkan asumsi maupun opini publik semata. Setiap perkara harus didasarkan pada fakta dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Hukum tidak boleh bekerja berdasarkan asumsi. Fakta harus ditemukan, bukti harus diuji, keterangan saksi harus diperiksa, dan seluruh proses harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya kemampuan advokat mengikuti perkembangan hukum, termasuk dinamika sengketa perdata internasional. Menurutnya, perkembangan sistem hukum global menunjukkan bahwa proses peradilan suatu negara dapat berkaitan dengan kepentingan hukum dan ekonomi yang lebih luas.
Karena itu, para calon advokat Aceh diminta terus meningkatkan kapasitas dengan memperdalam ilmu hukum, filsafat, pengetahuan, analisis fakta, alat bukti, serta kemampuan menyusun argumentasi yang logis dan meyakinkan.
Nasir juga mengingatkan bahwa peran advokat tidak terbatas di ruang persidangan. Sebagai bagian dari masyarakat, advokat harus memahami berbagai persoalan sosial, ekonomi, pemerintahan, dan hukum yang dihadapi masyarakat hingga tingkat akar rumput.
“Advokat harus mampu menjembatani idealita dengan realita. Hukum memiliki nilai ideal tentang keadilan, tetapi juga harus mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi manusia,” ujarnya.
Ia mengajak peserta menjadikan pendidikan tersebut bukan sekadar tahapan untuk lulus ujian dan memperoleh legitimasi profesi, tetapi sebagai proses membangun kapasitas, integritas, keberanian, dan kesadaran hukum.
Sementara itu, Ketua DPD IKADIN Aceh sekaligus Ketua YARA, Safaruddin, S.H., M.H., mengatakan pendidikan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat kualitas sumber daya manusia di bidang hukum sekaligus memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat Aceh.
“Harapan kami, pendidikan ini melahirkan pengacara publik yang tidak hanya kompeten secara hukum, tetapi juga memiliki integritas dan kepedulian terhadap masyarakat,” kata Safaruddin.
Para peserta selanjutnya akan mengikuti rangkaian pendidikan dan ujian profesi advokat serta menjalani proses magang sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan bekal tersebut, mereka diharapkan mampu memberikan pendampingan hukum secara profesional dan berintegritas.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh Meurah Budiman, Wakil Bupati Aceh Barat Said Fadheil, S.H., Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh (UNMUHA), serta perwakilan Kapolres Aceh Besar dan Kasat Intelkam.
Menutup sambutannya, Nasir Djamil mengajak para sarjana hukum memandang profesi advokat sebagai bagian dari upaya menjaga kehormatan hukum sekaligus memperkuat masa depan negara hukum Indonesia.
“Advokat yang hebat bukan hanya mereka yang mampu memenangkan perkara, tetapi mereka yang mampu menjaga kehormatan hukum, membela kebenaran, dan menghadirkan keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya.[]
