JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia (RI) mendorong perbaikan kualitas pelayanan publik pada sektor agraria, infrastruktur, dan perhubungan yang berada dalam koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infra) RI.
Hal tersebut disampaikan dalam pertemuan Ombudsman RI dengan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan RI Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Kantor Kemenko Infra, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2026).
Pertemuan tersebut dipimpin Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona, didampingi Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dan Abdul Ghoffar beserta jajaran.
Rahmadi mengatakan, perhatian terhadap ketiga sektor tersebut didasarkan pada tingginya jumlah laporan masyarakat yang diterima Ombudsman RI.
Sepanjang 2021 hingga 2026, substansi agraria, khususnya pertanahan dan tata ruang, menjadi sektor dengan jumlah laporan terbanyak, yakni mencapai 14.351 laporan.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), termasuk Kantor Pertanahan dan Kantor Wilayah, menjadi instansi yang paling banyak dilaporkan dengan 5.806 laporan.
Selanjutnya, Kementerian Pekerjaan Umum sebanyak 707 laporan dan Kementerian Perhubungan sebanyak 456 laporan.
Dugaan maladministrasi yang dilaporkan masyarakat antara lain berupa penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, serta penyimpangan prosedur.
Ketiga sektor tersebut berkaitan dengan tugas lima kementerian yang berada di bawah koordinasi Kemenko Infra, yakni Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Transmigrasi, serta Kementerian Perhubungan.
“Dengan adanya pertemuan ini, tentu kami berharap ada tindak lanjut positif yang dapat dilakukan oleh Kemenko Infra dan disampaikan kepada jajaran untuk peningkatan pelayanan publik di Indonesia, khususnya pada sektor agraria, infrastruktur, dan perhubungan yang paling banyak dilaporkan kepada kami,” ujar Rahmadi.
Ia menambahkan, penguatan koordinasi dengan Kemenko Infra diharapkan dapat mendukung tindak lanjut pengawasan Ombudsman RI hingga ke daerah.
Saat ini, Ombudsman RI memiliki 34 kantor perwakilan yang melaksanakan pengawasan pelayanan publik di seluruh Indonesia.
Evaluasi Lima Kementerian
Pada kesempatan yang sama, Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menyampaikan hasil Penilaian Opini Maladministrasi Tahun 2025 terhadap lima kementerian di bawah koordinasi Kemenko Infra.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman masing-masing memperoleh kualitas sedang tanpa maladministrasi.
Kementerian Transmigrasi memperoleh kualitas tertinggi, sedangkan Kementerian Perhubungan memperoleh kualitas tinggi tanpa maladministrasi.
Sementara itu, Kementerian ATR/BPN belum diberikan opini karena masih terdapat Rekomendasi Ombudsman RI yang belum dilaksanakan.
Robert juga menyampaikan bahwa Ombudsman RI telah melakukan Rapid Assessment terkait kecelakaan kereta api di Bekasi Timur.
Hasil kajian tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Perhubungan, PT Kereta Api Indonesia (KAI), dan pihak terkait pada Juli 2026.
“Berdasarkan hasil IAPS, permasalahan utama KAI adalah terkait perlintasan sebidang. Hal ini harus menjadi perhatian bersama, terutama dalam memastikan aspek keselamatan dan kualitas pelayanan transportasi publik,” ujar Robert.
Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman RI juga menyampaikan sejumlah perhatian pengawasan pada 2026.
Di antaranya perbaikan tata kelola pelabuhan bongkar muat barang, perbaikan tata kelola serta penyelesaian hambatan (bottleneck) permasalahan pertanahan, dan percepatan rehabilitasi infrastruktur pascabencana banjir di Sumatera.
AHY Apresiasi Pengawasan Ombudsman
Sementara itu, AHY mengapresiasi pengawasan yang dilakukan Ombudsman RI. Menurutnya, pemerintah dan Ombudsman memiliki semangat yang sama untuk memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik, target pembangunan tercapai, serta program pemerintah memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
“Kami memiliki spirit yang sama bahwa kami ingin memastikan roda pelayanan publik berjalan dengan baik. Program yang dijalankan bukan hanya mencapai target, tetapi juga harus memberikan dampak langsung kepada masyarakat. Fondasi yang harus dijaga adalah tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujar AHY.
Selain melakukan koordinasi, Ombudsman RI turut meninjau Ruang Pelayanan Publik di lingkungan Kemenko Infra.
Peninjauan tersebut merupakan bagian dari pengawasan untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai standar pelayanan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, sekaligus mencegah terjadinya maladministrasi.[]
