Operasi Antik Rinjani 2026, Polres Lombok Utara Ungkap 12 Kasus Narkotika dan Amankan 14 Tersangka

Editor: Syarkawi author photo

 


Lombok Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), mengungkap 12 kasus tindak pidana narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Rinjani 2026.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 14 tersangka serta menyita barang bukti berupa sabu dan ganja. Operasi berlangsung selama 14 hari, mulai 27 Juli hingga 9 Agustus 2026.

Hasil operasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Lombok Utara, Selasa (18/8/2026). Konferensi pers dipimpin Kabag Ops Polres Lombok Utara AKP Fatoni, S.H., didampingi Kasat Narkoba AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., M.H., dan Kasiwas Polres Lombok Utara.

AKP Fatoni mengatakan, Operasi Antik Rinjani 2026 difokuskan pada penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Lombok Utara.

Menurutnya, seluruh target operasi yang telah ditentukan berhasil diungkap.

“Pencapaian target operasi terealisasi 100 persen. Di mana total kasus yang kami ungkap sebanyak 12 kasus dengan jumlah tersangka mencapai 14 orang,” kata Fatoni.

Pengungkapan kasus dilakukan di sejumlah wilayah. Di Kabupaten Lombok Utara, polisi mengungkap dua kasus di Kecamatan Tanjung, satu kasus di Gangga, empat kasus di Pemenang termasuk kawasan wisata Gili Trawangan, satu kasus di Kayangan, dan satu kasus di Bayan.

Penyidik juga melakukan pengembangan hingga ke luar wilayah Lombok Utara. Dua kasus diungkap di Desa Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, serta satu kasus di Desa Dasan Geria, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.

“Penyidik juga melakukan pengembangan hingga ke luar wilayah Lombok Utara. Dua kasus diungkap di Desa Sembalun, Lombok Timur, serta satu kasus di Desa Dasan Geria, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat,” jelas Fatoni.

Dua Tersangka Masih Pelajar

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Lombok Utara AKP I Nyoman Diana Mahardika mengatakan, dari 14 tersangka yang diamankan, 12 orang merupakan orang dewasa. Sementara dua lainnya masih berusia 17 tahun dan berstatus sebagai pelajar.

Berdasarkan hasil tes urine, seluruh tersangka dinyatakan positif menggunakan narkotika.

“Khusus terhadap dua tersangka anak, kita menerapkan mekanisme penanganan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak. Keduanya tidak dilakukan penahanan, melainkan menjalani wajib lapor agar tetap dapat mengikuti kegiatan belajar di sekolah,” jelas Nyoman Diana.

Dalam penanganan kedua anak tersebut, Polres Lombok Utara berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim, pekerja sosial dari Dinas Sosial, serta Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Sita 17,36 Gram Sabu dan 12,68 Gram Ganja

Dari 12 kasus yang diungkap, polisi menyita barang bukti sabu seberat 17,36 gram dan ganja seberat 12,68 gram.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan uang tunai Rp1,831 juta, 14 telepon genggam, empat sepeda motor, lima bong, sembilan pipet plastik, 22 korek api gas, satu gunting, tiga sumbu, satu pak kertas papir, tujuh buku stok, 50 plastik klip, serta dua kantong klip bekas pakai.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika dan KUHP sesuai peran serta hasil penyidikan masing-masing. Ancaman pidana yang dikenakan bervariasi, mulai dari pidana penjara hingga ancaman maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, bahkan pidana mati untuk ketentuan tertentu.

AKP Nyoman Diana mengajak seluruh elemen masyarakat ikut memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika.

“Kami mengajak kita semua, seluruh elemen masyarakat, memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Kami tidak dapat bekerja sendiri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika ini,” pungkasnya.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini