KARIMUN, KEPRI — Operasi gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis metamfetamin cair seberat 2,6 ton yang diangkut kapal MV Ocean Porter berbendera Tanzania.
Pengungkapan tersebut dilakukan di perairan Karimun, Kepulauan Riau, Senin (17/8/2026), setelah tim gabungan memperoleh informasi mengenai pergerakan kapal yang mencurigakan. Kapal tersebut diketahui beberapa kali berganti nama, yakni Hong Run 2, Race Wind, Rain Maker, hingga kemudian menggunakan nama MV Ocean Porter.
Operasi melibatkan BNN RI, Ditjen Bea dan Cukai, Polda Kepri, Kanwil Bea dan Cukai Kepri, BNNP Kepri, serta PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun.
Sekitar pukul 18.30 WIB, tim gabungan melakukan intercept terhadap MV Ocean Porter di perairan Karimun. Kapal kemudian dibawa ke Dermaga PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan dilakukan menggunakan Back Scatter dan anjing pelacak (K9), termasuk pemeriksaan terhadap awak kapal serta penggeledahan sejumlah kompartemen.
Dari pemeriksaan terhadap empat kontainer, tim menemukan dua kontainer dalam kondisi kosong. Satu kontainer telah terbuka dan berisi berbagai barang perkakas, seperti tali, suku cadang, plastic wrap, dan sejumlah barang lainnya.
Sementara itu, satu kontainer lainnya masih dalam kondisi tergembok. Setelah dibongkar, petugas menemukan bungkusan-bungkusan rokok berlogo “GD” dengan gambar daun dan tulisan berbahasa China.
Pemeriksaan kemudian dikembangkan berdasarkan keterangan salah seorang awak kapal. Tim menemukan lokasi penyimpanan yang mencurigakan di bagian atas kontainer.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan delapan drum berkapasitas masing-masing 200 liter serta satu water tank berkapasitas 1.000 liter yang berisi cairan.
Setelah dilakukan pemeriksaan menggunakan Narcotics Identification Kit, cairan tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamin. Total berat bruto barang bukti cairan yang diduga mengandung narkotika tersebut mencapai 2,6 ton.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 157 kotak rokok ilegal asal China merek GD dengan total sekitar 1.570.000 batang.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan turut mengamankan 10 awak kapal berkewarganegaraan asing dengan inisial AT, ST, YY, KZ, PP, TK, KM, HT, SM, dan TH.
Kapal Sempat Reparasi di Malaysia
Berdasarkan keterangan awal Kapten MV Ocean Porter berinisial AT, kapal tersebut sebelumnya tiba di Pelabuhan Rajang Sibu, Sarawak, Malaysia, pada 18 Mei 2026 untuk menjalani reparasi.
Kapal kemudian berangkat dari Rajang Sibu pada 30 Juli 2026 dengan tujuan Chittagong, Bangladesh, sebelum melanjutkan perjalanan menuju Port Kaohsiung, Taiwan.
Pada 14 Agustus 2026, kapal melakukan pengisian bahan bakar di perairan Langkawi dari kapal Jupmari (IMO 8626513) dengan jumlah sekitar 40 ton. Kapal tersebut selanjutnya terpantau hingga akhirnya dilakukan penindakan oleh tim gabungan di perairan Karimun.
Pengungkapan ini menjadi salah satu operasi besar dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika lintas negara. Barang bukti metamfetamin cair yang berhasil diamankan diperkirakan memiliki nilai ekonomi hampir Rp8,5 triliun.
Dengan pengungkapan tersebut, aparat memperkirakan berhasil mencegah potensi penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 14,13 juta jiwa.
Keberhasilan operasi gabungan ini sekaligus menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memperkuat pengawasan jalur laut dan memutus jaringan penyelundupan narkotika lintas negara yang berupaya memasukkan barang terlarang ke wilayah Indonesia.[]
