BANDA ACEH — Penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Aceh diperkirakan berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp1 triliun per tahun.
Potensi kerugian tersebut berasal dari penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diperkirakan mencapai 885 ribu liter per hari.
“Jadi, kerugian akibat perbuatan yang tidak bertanggung jawab itu tidak main-main,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Kamis (20/8/2026).
Menurut Nurlis, Pemerintah Aceh bersama aparat penegak hukum dan pihak terkait akan terus melakukan pengawasan serta penindakan untuk mengatasi penyalahgunaan BBM bersubsidi di Aceh.
Perhitungan potensi kerugian tersebut terungkap dalam gelar perkara pada Rapat Koordinasi Penanganan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi yang digelar di Aula Ditreskrimsus Polda Aceh, Banda Aceh, Kamis (20/8/2026).
Rapat dipimpin Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Aceh, AKBP Yasir Ahmadi, dan dihadiri penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh, unsur Pemerintah Aceh, Pertamina, serta perwakilan SPBU.
Dari Pemerintah Aceh hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh, Teuku Robby Izra, bersama perwakilan Dinas ESDM Aceh, Disperindag Aceh, Dinas Perhubungan, serta Kepala Biro Perekonomian Setda Aceh.
Tindak Lanjut Kasus Penyalahgunaan BioSolar
Nurlis mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas kasus dugaan penyalahgunaan BioSolar bersubsidi yang ditemukan di SPBU Lhong Raya, Banda Aceh, pada 14 Agustus 2026.
Dalam penanganan kasus tersebut, disebutkan telah dilakukan 15 penangkapan dan penyitaan selama kegiatan penindakan berlangsung.
Hasil pembahasan juga mengungkap dugaan sejumlah modus penyalahgunaan yang terjadi di tingkat SPBU, di antaranya pengisian BBM secara berulang, penggunaan pelat nomor tidak sesuai atau diduga palsu, serta kendaraan yang telah dimodifikasi.
“Ditemukan dugaan praktik pengisian berulang dan penggunaan pelat nomor bodong serta kendaraan yang dimodifikasi,” kata Robby sebagaimana disampaikan Nurlis.
Menurutnya, praktik tersebut berpotensi menimbulkan dampak luas, mulai dari kelangkaan BBM, antrean panjang di SPBU, terganggunya transportasi, meningkatnya biaya operasional komoditas lokal seperti kopi Gayo dan CPO, hingga berpotensi mendorong kenaikan inflasi.
SPBU yang Melanggar Akan Dilaporkan
Nurlis mengatakan setiap hasil penyidikan yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU akan disampaikan kepada pihak terkait, termasuk BPH Migas.
“Hasil tersebut menjadi bahan pertimbangan untuk pemberian sanksi atau teguran kepada SPBU sesuai ketentuan yang berlaku. Artinya, pengusutan tidak berhenti pada pelaku di lapangan,” katanya.
Menurutnya, pengawasan tidak hanya diarahkan kepada konsumen atau kendaraan yang melakukan pengisian secara tidak wajar, tetapi juga terhadap titik distribusi dan operator SPBU agar menjalankan ketentuan sesuai aturan.
Selain itu, setiap SPBU yang masih mengalami antrean panjang akan dipantau dan dilaporkan secara berkala.
“Setiap antrean diidentifikasi penyebabnya, baik terkait pasokan, distribusi maupun pola pengisian yang tidak wajar. Hasil pemantauan menjadi bahan untuk menentukan langkah penanganan secara cepat dan tepat,” ujar Nurlis.
Satgas Kelangkaan BBM Dibentuk di Seluruh Aceh
Untuk memperkuat pengawasan, rapat tersebut juga menyepakati pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Kelangkaan BBM Bersubsidi di seluruh Aceh.
“Setiap kasus yang ditemukan akan ditindaklanjuti, termasuk pemberian sanksi tegas berupa denda atau pengurangan kuota bagi SPBU yang terbukti melanggar,” katanya.
Polda Aceh juga menegaskan bahwa SPBU tidak hanya berfungsi sebagai tempat penyaluran BBM, tetapi juga menjadi bagian penting dalam sistem pengawasan distribusi BBM bersubsidi.
Operator SPBU diminta segera melaporkan penggunaan QR Code yang tidak sesuai ketentuan agar dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti, termasuk kemungkinan pemblokiran sesuai mekanisme yang berlaku.
Tim gabungan juga akan menertibkan kendaraan yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai serta melakukan pemblokiran QR Code kendaraan yang terbukti melakukan pengisian secara berulang dan tidak wajar.
“Penggunaan teknologi berupa stiker barcode permanen dilakukan untuk mencegah penggantian pelat dan pengisian berulang,” ujar Nurlis.
Angkutan Umum Jadi Prioritas
Dalam rapat tersebut juga disepakati bahwa pengisian BBM bersubsidi diprioritaskan bagi angkutan umum berpelat kuning.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, akan dilakukan penertiban dan pemeriksaan KIR guna mendeteksi kendaraan yang diduga telah dimodifikasi untuk mendapatkan BBM bersubsidi secara tidak sesuai ketentuan.
Polda Aceh, Pemerintah Aceh, dan Pertamina menyatakan sepakat memperkuat pengawasan serta menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi demi melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi daerah.
“Kita ingin memutus mata rantai penyalahgunaan BBM subsidi, mulai dari kendaraan, identitas dan barcode, hingga titik distribusinya. BBM subsidi harus kembali kepada masyarakat yang berhak,” tegas Nurlis.[]
