MATARAM – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menuntaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait perekrutan pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural di Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Tengah.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda NTB Kombes Pol Ni Made Pujewati mengatakan, berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.
Selanjutnya, penyidik melaksanakan tahap II dengan menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Kamis (20/8/2026).
“Dengan menindaklanjuti surat pemberitahuan jaksa yang menyatakan berkas lengkap atau P-21, hari ini kami melaksanakan tahap dua yang menjadi syarat penyelesaian penyidikan di kami,” kata Pujewati di Mataram.
Dua tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial M, perempuan asal Gerung, Lombok Barat, dan MHT, laki-laki asal Kopang, Lombok Tengah.
Kasus tersebut terungkap setelah Ditres PPA-PPO Polda NTB menerima informasi dari masyarakat pada pertengahan April 2026 terkait dugaan perekrutan PMI secara nonprosedural di wilayah Lombok Barat dan Lombok Tengah.
“Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan fakta bahwa memang benar adanya perekrutan pekerja migran secara nonprosedural,” ujarnya.
Pada 25 April 2026, tim kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil menggagalkan keberangkatan kedua tersangka bersama dua calon korban di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM).
“Waktu itu, tersangka ini hendak memberangkatkan korban ke Jakarta,” kata Pujewati.
Dua calon korban yang berhasil diselamatkan masing-masing merupakan perempuan asal Lombok Barat dan Lombok Tengah.
Dalam proses penyidikan, polisi memperkuat alat bukti dengan meminta keterangan serta pendapat sejumlah ahli, antara lain dari BP3MI, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB, serta ahli pidana.
Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, M dan MHT ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan PMI.
Pujewati menegaskan, Polda NTB berkomitmen menangani secara serius setiap dugaan TPPO, khususnya praktik perekrutan PMI secara nonprosedural yang berpotensi menempatkan calon pekerja migran dalam kondisi rentan.
“Kami berkomitmen untuk memberantas TPPO di NTB, khususnya potensi yang kerap muncul dalam perekrutan pekerja migran,” tegasnya.
Dengan dilaksanakannya tahap II, proses penyidikan perkara tersebut oleh kepolisian dinyatakan selesai. Selanjutnya, penanganan perkara menjadi kewenangan jaksa penuntut umum untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.[]
