TANJAB TIMUR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Timur mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial F (38) beserta 31 paket sabu dengan total berat bersih 7,53 gram.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur AKP Charles Motara Sitorus, S.H., Kamis (20/8/2026).
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/33/VIII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/RES TANJUNG JABUNG TIMUR/POLDA JAMBI, tertanggal 7 Agustus 2026.
F, warga RT 004/RW 002, Kelurahan Nipah Panjang I, Kecamatan Nipah Panjang, diamankan pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di rumahnya.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel operasional Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur sekitar pukul 10.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di Kecamatan Nipah Panjang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan di wilayah Nipah Panjang. Sekitar pukul 18.30 WIB, polisi mendatangi sebuah rumah di Kelurahan Nipah Panjang I yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.
Petugas kemudian mengamankan F. Saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah yang disaksikan warga berinisial RS, polisi menemukan 24 paket plastik klip bening berukuran kecil dan tujuh paket plastik klip bening berukuran sedang yang masing-masing berisi serbuk kristal diduga sabu.
Selain itu, petugas menemukan satu bungkus plastik klip kecil kosong di kantong celana sebelah kiri F.
Dari dalam kamar, polisi turut menemukan satu alat isap sabu atau bong dan satu korek api yang telah dimodifikasi.
Berdasarkan pemeriksaan awal, F mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Tersangka kemudian dibawa bersama seluruh barang bukti ke Mapolres Tanjung Jabung Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Total 31 Paket Sabu
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan total 31 paket sabu dengan berat bersih 7,53 gram.
Rinciannya, tujuh paket plastik klip bening ukuran sedang memiliki berat keseluruhan 5,13 gram netto, sedangkan 24 paket plastik klip bening ukuran kecil memiliki berat keseluruhan 2,40 gram netto.
Selain sabu, petugas turut mengamankan satu bungkus plastik klip kecil kosong, satu bong, satu korek api yang telah dimodifikasi, satu unit telepon seluler merek OPPO warna Nebula Red, serta satu kartu SIM.
Dari hasil pemeriksaan, F diduga merupakan pemilik seluruh barang bukti narkotika tersebut. Kepada penyidik, F juga mengakui sabu tersebut diperuntukkan untuk dijual.
Polisi Dalami Jaringan Peredaran
Polres Tanjung Jabung Timur menyatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Jika menggunakan asumsi satu gram sabu berpotensi disalahgunakan oleh sekitar lima orang, maka barang bukti seberat 7,53 gram tersebut secara teoritis setara dengan potensi pencegahan penyalahgunaan terhadap sekitar 38 orang.
Sementara berdasarkan estimasi nilai Rp1,3 juta per gram, barang bukti tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp9,79 juta.
Terancam Hukuman Berat
Atas dugaan perbuatannya, F dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana ketentuannya disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik telah mengamankan tersangka dan barang bukti serta melakukan pemeriksaan barang bukti di Laboratorium Forensik Palembang. Perkara tersebut selanjutnya diproses melalui tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Tanjung Jabung Timur juga masih mendalami keterangan tersangka untuk mengungkap kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sekaligus memperkuat upaya pencegahan melalui koordinasi dengan berbagai pihak di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.[]
