![]() |
| Sekda Kota Banda Aceh Jalaluddin membuka kegiatan Pendampingan dan Penguatan PPID Gampong di Aula Balee Keurukon, Balai Kota Banda Aceh, Rabu (19/8/2026). |
BANDA ACEH — Pemerintah Kota Banda Aceh terus mendorong penguatan keterbukaan informasi publik hingga ke tingkat gampong.
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pendampingan dan Penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Gampong yang dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banda Aceh, Jalaluddin, di Aula Balee Keurukon, Balai Kota Banda Aceh, Rabu (19/8/2026).
Kegiatan yang digelar Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Aceh tersebut berlangsung selama dua hari, 19-20 Agustus 2026. Pendampingan ini bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur pemerintahan gampong dan perangkat daerah dalam mengelola serta memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara terbuka, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada hari pertama, kegiatan diikuti keuchik atau perwakilan dari 15 gampong di wilayah Kota Banda Aceh serta PPID Pelaksana DPMG Kota Banda Aceh. Sementara pada hari kedua, peserta berasal dari sembilan organisasi perangkat daerah (OPD) yang berperan sebagai PPID Pelaksana.
Dalam sambutannya, Jalaluddin menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Aceh, khususnya Diskominsa Aceh, yang telah memberikan pendampingan dan memfasilitasi penguatan PPID di lingkungan pemerintahan gampong dan perangkat daerah.
Menurutnya, tata kelola pemerintahan yang baik tidak hanya diukur dari banyaknya program pembangunan yang dilaksanakan, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menyampaikan informasi secara terbuka kepada masyarakat mengenai program, kebijakan, pelayanan, dan pembangunan yang telah maupun sedang dijalankan.
“Masyarakat dapat mengetahui apa yang dilakukan pemerintah, program apa yang dijalankan, bagaimana pelayanan diberikan, dan bagaimana pembangunan dilaksanakan,” ujarnya.
Jalaluddin menegaskan, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Ketika informasi tersedia secara jelas dan mudah diakses, masyarakat tidak hanya mengetahui apa yang dikerjakan pemerintah, tetapi juga memiliki ruang untuk memahami, mengawasi, dan memberikan masukan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam konteks pemerintahan gampong, peran tersebut menjadi semakin strategis karena gampong merupakan struktur pemerintahan yang paling dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat.
Gampong menjadi tempat masyarakat menyampaikan kebutuhan, keluhan, pertanyaan, maupun harapan terkait pelayanan dan pembangunan. Karena itu, pemerintah gampong dituntut mampu menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat secara cepat, tepat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jalaluddin menilai keberadaan PPID Gampong menjadi salah satu instrumen penting untuk menjembatani kebutuhan masyarakat terhadap informasi dengan kewajiban pemerintah dalam menyediakan informasi publik yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Terlebih, perkembangan teknologi digital dan media sosial membuat arus informasi bergerak semakin cepat. Pemerintah gampong tidak hanya dituntut mampu menyampaikan informasi, tetapi juga harus menjadi sumber informasi resmi dan terpercaya bagi masyarakat.
“Informasi yang disampaikan harus memenuhi tiga hal: benar datanya, jelas penyajiannya, dan mudah diakses,” kata Jalaluddin.
Menurutnya, pesan tersebut penting di tengah derasnya penyebaran informasi melalui berbagai platform digital. Pemerintah gampong diharapkan tidak tertinggal dalam menyampaikan informasi mengenai pelayanan publik, kegiatan pemerintahan, pembangunan, penggunaan sumber daya, maupun berbagai program yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Dengan demikian, PPID tidak sekadar dipandang sebagai perangkat administratif, tetapi menjadi bagian dari sistem pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Jalaluddin juga berharap pendampingan yang diberikan Diskominsa Aceh tidak berhenti pada peningkatan pemahaman peserta. Lebih dari itu, kegiatan tersebut diharapkan mampu menghasilkan perubahan nyata dalam tata kelola informasi publik di masing-masing gampong dan OPD.
Menurutnya, penguatan PPID harus bermuara pada pelayanan informasi yang semakin baik, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi publik dengan lebih mudah sekaligus mendapatkan kepastian mengenai sumber informasi resmi.
Pada hari pertama kegiatan, dua narasumber dari Diskominsa Aceh hadir memberikan materi, yakni Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik (PLIP) Safrizal AR, S.Sos., M.M., serta Surya Ramadhan, S.Sos., M.Si.
Safrizal AR menyampaikan materi mengenai penguatan kelembagaan dan peran PPID Gampong dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. Materi tersebut memberikan pemahaman mengenai pentingnya membangun kelembagaan PPID yang mampu menjalankan fungsi pengelolaan dan pelayanan informasi secara efektif.
Sementara itu, Surya Ramadhan membawakan materi tentang tata kelola pelayanan dan pengelolaan informasi publik. Materi tersebut diharapkan memperkuat kemampuan peserta dalam mengelola informasi sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan secara lebih sistematis, transparan, dan profesional.
Melalui kegiatan ini, sinergi antara Pemerintah Aceh, Pemerintah Kota Banda Aceh, pemerintah gampong, dan OPD diharapkan semakin kuat dalam membangun ekosistem keterbukaan informasi publik.
Penguatan PPID Gampong sekaligus menjadi langkah strategis untuk memastikan masyarakat di tingkat pemerintahan paling bawah memiliki akses terhadap informasi yang dibutuhkan. Dengan informasi yang benar, jelas, dan mudah diakses, pemerintah dapat membangun komunikasi publik yang lebih sehat sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Pada akhirnya, keterbukaan informasi bukan sekadar tentang menyampaikan informasi kepada masyarakat, tetapi juga membangun pemerintahan yang transparan, responsif, akuntabel, dan semakin dekat dengan kebutuhan warga. (**)
