BANDA ACEH – Praktisi hukum Muhammad Zubir, S.H., M.H., meminta aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, memastikan setiap tindakan penangkapan dan penahanan diberitahukan kepada keluarga tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Zubir, pemberitahuan tersebut penting agar keberadaan seseorang yang ditangkap atau ditahan diketahui oleh keluarga maupun pihak terkait di lingkungan tempat tinggalnya. Ia juga meminta penyidik, apabila diperlukan, menyampaikan pemberitahuan kepada ketua RT/RW atau kepala desa setempat sesuai ketentuan yang berlaku.
Zubir merujuk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebutnya diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025.
Terkait penangkapan, Zubir mengutip Pasal 95 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025 yang mengatur bahwa tembusan surat perintah penangkapan harus diberikan kepada keluarga tersangka, orang yang ditunjuk tersangka, atau ketua rukun warga/rukun tetangga tempat tersangka tinggal paling lama satu hari sejak penangkapan dilakukan.
Sementara itu, mengenai penahanan, ia merujuk Pasal 100 ayat (4) UU Nomor 20 Tahun 2025. Ketentuan tersebut, menurut Zubir, mewajibkan tembusan surat perintah penahanan atau penetapan hakim diberikan paling lama satu hari sejak penahanan kepada keluarga atau wali tersangka/terdakwa maupun orang yang ditunjuk oleh tersangka/terdakwa.
Hal tersebut disampaikan Zubir menanggapi maraknya informasi mengenai penangkapan dan penahanan masyarakat yang diduga terlibat dalam kerusuhan aksi demonstrasi pada 15 Agustus 2026 di Banda Aceh.
Zubir yang merupakan pengacara publik sekaligus Managing Partner EMZED LAW FIRM mengatakan pihaknya saat ini sedang memberikan pendampingan hukum terhadap tersangka dalam perkara kerusuhan tersebut.
“Sudah ada tersangka yang sedang kami tangani. Kami juga siap membantu masyarakat lainnya yang ditangkap dalam perkara ini. Silakan menghubungi kami. Tim kami akan melakukan advokasi untuk memastikan hak-hak hukum tersangka terpenuhi,” kata Zubir.
Ia menegaskan, pemberitahuan kepada keluarga atau pihak yang ditunjuk merupakan bagian penting dalam menjamin terpenuhinya hak-hak hukum seseorang yang ditangkap maupun ditahan.
“Kami meminta penegak hukum, dalam hal ini aparat kepolisian, apabila melakukan penangkapan dan penahanan agar memberitahukan kepada keluarga tersangka atau pihak yang ditentukan sesuai ketentuan hukum. Dengan demikian, keberadaan tersangka diketahui oleh keluarga dan lingkungan sehingga tidak menimbulkan kesan seolah-olah orang tersebut hilang atau diculik,” ujar Zubir.[R]
