Wali Kota Lhokseumawe Dorong Percepatan Qanun KTR untuk Lindungi Generasi Muda

Editor: Syarkawi author photo

 


LHOKSEUMAWE — Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abu Bakar menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan penyusunan Qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai langkah memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat sekaligus mendorong terwujudnya Kota Lhokseumawe sebagai Kota Layak Anak.

Komitmen Pemerintah Kota Lhokseumawe terhadap penerapan KTR telah dimulai sejak 2023 melalui Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 25 Tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Regulasi tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dan generasi muda, dari paparan asap rokok dan dampak penggunaan produk tembakau.

Namun, Pemko Lhokseumawe menilai diperlukan regulasi yang lebih kuat dalam bentuk qanun sebagai payung hukum yang lebih komprehensif. Qanun tersebut diharapkan dapat memperkuat pengendalian konsumsi produk tembakau dan rokok elektronik sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penerapan KTR di wilayah Kota Lhokseumawe.

Sayuti menegaskan, kebijakan KTR merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan perlindungan kesehatan masyarakat dan mendukung target Lhokseumawe menjadi Kota Layak Anak tingkat Utama.

“Saat ini Lhokseumawe berada pada tingkat Madya dalam Kota Layak Anak, salah satu yang tertinggi di Aceh. Target kita adalah menjadikan Lhokseumawe sebagai Kota Layak Anak dengan peringkat Utama. Karena itu, memprioritaskan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok menjadi salah satu ikhtiar menuju kota yang lebih baik dan inklusif,” ujar Sayuti dalam diskusi, Kamis (20/8/2026).

Secara nasional, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Regulasi tersebut mengatur pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik, termasuk penerapan Kawasan Tanpa Rokok.

Ketentuan tersebut mencakup tujuh tatanan KTR, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

Di tingkat provinsi, Aceh telah memiliki Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang menjadi salah satu acuan bagi pemerintah kabupaten/kota dalam memperkuat regulasi KTR di daerah masing-masing.

Sementara itu, Pemko Lhokseumawe telah memiliki Perwal Nomor 25 Tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang ditandatangani pada masa Penjabat Wali Kota Lhokseumawe Imran pada 5 September 2023.

Keberadaan qanun dinilai penting untuk memperkuat regulasi yang sudah ada, termasuk dalam hal pengawasan, penegakan, dan penerapan sanksi. Dengan regulasi yang lebih kuat, perlindungan masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, dari paparan rokok diharapkan dapat berjalan lebih efektif.

Akademisi UIN Ar-Raniry sekaligus Technical Coordinator Aceh Institute, Muazzinah Yacob, dalam diskusi bersama Wali Kota Lhokseumawe mengatakan percepatan Qanun KTR seharusnya menjadi salah satu agenda prioritas pemerintah daerah.

Menurut Muazzinah, pembahasan Qanun KTR telah beberapa kali masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Lhokseumawe. Karena itu, diperlukan komitmen bersama agar regulasi tersebut dapat segera diselesaikan.

“Pemerintah Lhokseumawe dalam hal ini harus mendorong percepatan Qanun KTR, karena Lhokseumawe bahkan tercatat sebagai salah satu dari sedikit kabupaten/kota di Aceh yang belum memiliki qanun atau perda khusus tentang KTR, padahal sebagian besar daerah lain di provinsi ini telah menerapkannya,” ujar Muazzinah.

Ia menilai, penerbitan regulasi KTR juga berkaitan dengan upaya pemerintah daerah memenuhi ketentuan nasional di bidang kesehatan.

“Selain berkewajiban menerbitkan regulasi setingkat perda atau qanun karena alasan urgensi kesehatan masyarakat, hal ini juga dapat berpengaruh pada kelancaran transfer daerah oleh Kemendagri dan berakibat pada sanksi teguran dari Kemenkes,” katanya.

Sementara itu, Sayuti mengimbau seluruh pihak, termasuk jajaran Pemko Lhokseumawe dan DPRK Lhokseumawe, bersama-sama mengawal proses penyusunan hingga pengesahan Qanun KTR.

“KTR ini bukan hanya sekadar regulasi, tetapi bentuk proteksi kita untuk anak-anak agar terhindar dari paparan rokok yang mengancam generasi muda, khususnya di Kota Lhokseumawe. Ini perlu peran serta jajaran Pemerintah Kota Lhokseumawe dan DPRK Lhokseumawe agar qanun ini bisa segera disahkan dan diimplementasikan ke depannya,” ungkap Sayuti.

Selain mendorong percepatan qanun, Sayuti juga mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) KTR yang diharapkan menjadi garda terdepan dalam mengawal implementasi kebijakan tersebut di lapangan.

Pemko Lhokseumawe menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kebijakan KTR sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan ramah bagi anak serta generasi muda. Pengesahan Qanun KTR diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi perlindungan kesehatan masyarakat di Kota Lhokseumawe.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini