![]() |
| DPRK Aceh Timur minta data Calon Pekebun Calon Lokasi (CPCL) program PSR. Foto: Mitraberita |
ACEH TIMUR – Desakan keterbukaan informasi terkait pelaksanaan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Aceh Timur mulai mendapat respons dari DPRK setempat.
DPRK Aceh Timur menyurati Dinas Perkebunan dan Peternakan Aceh Timur untuk meminta data Calon Pekebun Calon Lokasi (CPCL) program PSR dibuka dan dikaji lebih lanjut.
Surat tersebut dilayangkan pada Senin (7/9/2026) dan ditandatangani Ketua DPRK Aceh Timur, Musaitir, SE. Langkah tersebut dilakukan untuk menampung aspirasi masyarakat sekaligus memastikan data penerima manfaat program PSR sesuai dengan ketentuan.
Dalam surat itu, DPRK meminta data rinci mengenai nama-nama koperasi serta daftar pekebun penerima dana hibah dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Data tersebut selanjutnya diminta untuk dikaji oleh Komisi II DPRK Aceh Timur.
Permintaan tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat yang selama ini mendorong transparansi dalam pelaksanaan program PSR. Namun, hingga kini hasil kajian Komisi II DPRK Aceh Timur belum disampaikan secara resmi kepada publik.
Tokoh masyarakat Aceh Timur, Nuraki, menilai evaluasi terhadap data CPCL penting dilakukan untuk memastikan setiap penerima program memenuhi persyaratan, baik dari sisi identitas pekebun maupun legalitas lahan.
“Evaluasi ulang ini sangat penting untuk memastikan identitas pekebun dan legalitas lahan memenuhi persyaratan sesuai Perdirjen Perkebunan Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun dalam Kerangka Pendanaan BPDP,” ujar Nuraki yang dikutip MITRABERITA.NET, Minggu, 13/9/2026.
Menurutnya, keterbukaan profil kelembagaan koperasi dan daftar penerima manfaat diperlukan agar masyarakat dapat ikut mengawasi pelaksanaan program yang mendapat dukungan dana publik.
Ia menilai transparansi menjadi bagian penting untuk mencegah potensi penyimpangan sekaligus memastikan program PSR benar-benar diterima oleh pekebun yang memenuhi persyaratan.
Selain persoalan data penerima, Nuraki juga mendorong DPRK Aceh Timur memperluas evaluasi dengan meminta keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Timur terkait aspek lingkungan dalam pelaksanaan program PSR.
Ia meminta adanya konfirmasi resmi mengenai pembukaan lahan untuk program PSR yang disebut mencapai ribuan hektare dan diduga belum seluruhnya dilengkapi dokumen lingkungan berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
Menurut Nuraki, dugaan tersebut perlu diverifikasi oleh instansi berwenang sehingga tidak menimbulkan kesimpulan sepihak. Jika hasil pemeriksaan nantinya menemukan pelanggaran, ia meminta instansi terkait mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengawasan terhadap aspek lingkungan, kata dia, penting untuk mencegah potensi kerusakan ekologis sekaligus memastikan program PSR berjalan sesuai tujuan.
Program PSR sendiri diarahkan untuk meningkatkan produktivitas perkebunan rakyat melalui peremajaan tanaman kelapa sawit yang sudah tua atau tidak produktif.
Karena itu, pelaksanaannya diharapkan dilakukan pada lahan yang sesuai dan tidak membuka ruang bagi perambahan hutan maupun alih fungsi lahan baru.
Transparansi data, kepastian legalitas lahan, validitas penerima manfaat, serta kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan menjadi sejumlah aspek yang perlu dipastikan agar program PSR di Aceh Timur berjalan tepat sasaran.
Masyarakat kini menunggu tindak lanjut DPRK Aceh Timur serta hasil kajian resmi terhadap data yang telah diminta dari dinas terkait.[]
