FRIC Jambi Apresiasi Gerak Cepat TNI-Polri Tangani Karhutla: Pelaku Pembakaran Jangan Diberi Ampun

Editor: Syarkawi author photo

 


Jambi – Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Provinsi Jambi mengapresiasi gerak cepat dan sinergi TNI-Polri bersama pemerintah daerah dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah di Provinsi Jambi.

Penanganan karhutla tersebut dilakukan secara intensif dengan melibatkan jajaran Polda Jambi, Korem 042/Garuda Putih (Gapu), serta Polres jajaran. Upaya pemadaman dan penanganan di lapangan juga mendapat perhatian langsung dari pimpinan TNI-Polri.

Ketua FRIC Provinsi Jambi, Dody, menilai langkah cepat aparat turun langsung ke lapangan merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam mengantisipasi dampak karhutla yang dapat mengancam kesehatan masyarakat, lingkungan, serta menimbulkan kerugian negara.

"Kami sangat mengapresiasi langkah TNI-Polri yang bergerak cepat turun ke lapangan untuk menangani dan memadamkan karhutla. Dampaknya sangat serius, baik terhadap kesehatan masyarakat maupun lingkungan dan perekonomian," kata Dody, Sabtu (12/9/2026).

Namun, FRIC Jambi juga mendorong agar penanganan karhutla tidak berhenti pada upaya pemadaman. Penegakan hukum terhadap pihak yang sengaja melakukan pembakaran lahan harus dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu.

"Pelaku pembakaran lahan jangan diberi ampun," tegas Dody.

Menurutnya, aparat penegak hukum harus menindak tegas setiap pelaku pembakaran, baik perorangan maupun korporasi, apabila terbukti sengaja melakukan pembakaran lahan.

Sinergi TNI-Polri Diperkuat

Di tengah meningkatnya kewaspadaan terhadap karhutla di Jambi, sinergi TNI-Polri terus diperkuat. Pangdam XX/TIB Mayjen TNI Arief Gajah Mada mengapresiasi soliditas Satgas Karhutla dan meminta seluruh pihak mengesampingkan ego sektoral dalam menghadapi ancaman kebakaran.

Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar menekankan pentingnya respons cepat terhadap setiap informasi titik panas. Setiap hotspot harus segera dilakukan pengecekan lapangan atau ground check, dilanjutkan dengan pemadaman dan pendinginan untuk mencegah api kembali muncul.

Selain upaya pemadaman dan pencegahan, kepolisian juga menjalankan langkah penegakan hukum mulai dari tindakan preemtif, preventif hingga represif.

Berdasarkan data yang disampaikan, saat ini terdapat 55 kasus karhutla yang masih dalam penyelidikan. Dari jumlah tersebut, 10 kasus telah naik ke tahap penyidikan dengan 11 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus-kasus tersebut tersebar di sejumlah wilayah, yakni Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Tebo, Sarolangun, Merangin, Batanghari, Tanjung Jabung Timur, dan Muaro Jambi.

Jangan Buka Lahan dengan Cara Membakar

Kapolda Jambi bersama Danrem 042/Gapu juga terus mengimbau masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.

Masyarakat diminta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan titik api atau indikasi terjadinya pembakaran lahan agar dapat ditangani sedini mungkin.

Dody menegaskan, penegakan hukum menjadi bagian penting dalam memutus praktik pembakaran lahan secara sengaja.

Pelaku karhutla dapat dikenakan ketentuan pidana, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta ketentuan lain yang mengatur penanganan dan penegakan hukum terhadap karhutla.

"FRIC Jambi mendukung penuh langkah TNI-Polri yang sudah bekerja keras di lapangan. Namun, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan jangan sampai tebang pilih. Siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran, baik individu maupun korporasi, harus diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Dody.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini