![]() |
| Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan penghapusan mekanisme lunas tunda ganti dalam haji khusus. Foto: Kemenhaj |
JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menghapus mekanisme lunas tunda ganti dalam penyelenggaraan haji khusus. Kebijakan ini diambil untuk menutup celah penggantian jamaah yang batal atau menunda keberangkatan dengan jamaah lain yang tidak sesuai nomor porsi.
Dengan kebijakan tersebut, kesempatan keberangkatan jamaah haji khusus kembali mengacu pada urutan antrean dan nomor porsi yang telah ditetapkan.
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan kebijakan itu merupakan hasil evaluasi terhadap tata kelola penyelenggaraan haji khusus.
Evaluasi menemukan adanya celah yang berpotensi dimanfaatkan oknum Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk mengatur penggantian jamaah.
“Ketika kami melakukan pembenahan tata kelola haji khusus, kami menemukan adanya permainan terkait lunas tunda ganti. Ada oknum PIHK yang memanfaatkan pembatalan atau penundaan keberangkatan jamaah untuk kemudian menggantinya dengan jamaah lain yang tidak sesuai nomor urut atau nomor porsinya,” ujar Dahnil di Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Menurut Dahnil, praktik tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi jamaah yang telah menunggu keberangkatan berdasarkan nomor porsi. Jamaah yang seharusnya memperoleh giliran dapat tersisih karena adanya penggantian dari luar urutan antrean.
“Di sinilah muncul ruang untuk praktik jual beli kesempatan berangkat haji. Jamaah yang seharusnya mendapatkan hak berdasarkan nomor porsinya bisa dilewati, sementara jamaah lain yang belum waktunya berangkat dapat dimasukkan sebagai pengganti,” katanya.
Karena itu, Kemenhaj memastikan kekosongan kuota akibat jamaah haji khusus yang membatalkan atau menunda keberangkatan tidak lagi dapat diisi berdasarkan pilihan PIHK.
Kuota tersebut akan diberikan kepada jamaah berikutnya sesuai urutan dalam sistem dan ketentuan yang berlaku.
“Karena itu, kami memastikan tidak boleh lagi ada lunas tunda ganti. Tidak boleh ada ruang untuk memanipulasi antrean jamaah. Yang berhak berangkat adalah jamaah sesuai nomor urut porsinya,” tegas Dahnil.
Menurutnya, pembenahan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan tata kelola haji khusus yang lebih adil dan transparan. Kesempatan keberangkatan diharapkan tidak hanya berputar pada jamaah dari PIHK tertentu, tetapi diberikan kepada jamaah sesuai urutan dan persyaratan yang berlaku.
Dahnil menegaskan pemerintah ingin menutup ruang praktik rente maupun jual beli antrean dalam penyelenggaraan haji khusus. Kemampuan membayar atau kesepakatan tertentu dengan penyelenggara tidak boleh menjadi jalan pintas untuk memperoleh kesempatan berangkat lebih cepat.
“Kami ingin memastikan haji tidak menjadi ruang untuk praktik rente dan jual beli antrean. Negara harus hadir memberikan keadilan kepada seluruh jamaah. Reformasi tata kelola ini kita lakukan untuk mengembalikan kepercayaan dan memastikan hak jamaah terlindungi,” ujarnya.
Kemenhaj selanjutnya akan memperkuat pengawasan terhadap PIHK, mulai dari proses pendaftaran, pelunasan, pengisian kuota hingga keberangkatan. Pengawasan diarahkan agar seluruh tahapan berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Penghapusan mekanisme lunas tunda ganti menjadi salah satu langkah pemerintah membenahi penyelenggaraan haji khusus sekaligus memastikan nomor porsi tetap menjadi dasar utama dalam menentukan hak keberangkatan jamaah.[]
