JAKARTA — Ombudsman Republik Indonesia menerima kunjungan koordinasi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk membahas persiapan menghadapi Penilaian Opini Ombudsman RI tentang Maladministrasi Pelayanan Publik 2026. Pertemuan berlangsung di Kantor Ombudsman RI, Senin (14/9/2026).
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menjelaskan bahwa Opini Ombudsman RI merupakan pernyataan resmi lembaga negara tersebut dalam menjalankan kewenangannya mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Menurut Robert, penilaian tersebut memiliki landasan yang kuat karena sejalan dengan arah pembangunan nasional yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) serta agenda Asta Cita Presiden.
Ia menjelaskan, penilaian Opini Ombudsman RI dilakukan melalui empat dimensi, yakni input, proses, output, dan pengaduan.
"Sesungguhnya kita mengukur apa yang sudah diatur terkait pengaduan, mulai dari regulasinya, aturan perundang-undangannya, sampai bagaimana ketentuan tersebut dilaksanakan," ujar Robert.
Selain menilai aspek regulasi dan proses pelayanan, Ombudsman juga melihat tingkat kepercayaan masyarakat terhadap layanan yang diberikan, termasuk integritas penyelenggara pelayanan publik.
Penilaian turut mencakup kepatuhan instansi terhadap produk Ombudsman RI, termasuk memastikan apakah hasil pemeriksaan maupun rekomendasi yang telah dikeluarkan masih memiliki tindak lanjut yang belum diselesaikan oleh instansi terkait.
Robert menegaskan, objek utama penilaian adalah produk layanan yang diterima masyarakat. Pengguna layanan yang menjadi bagian dari penilaian mencakup individu, kelompok masyarakat, maupun masyarakat yang terlembagakan.
Sementara itu, unit layanan yang menjadi objek penilaian merupakan unit yang paling banyak berinteraksi dan terlibat langsung dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, Robert juga menekankan pentingnya pemahaman penyelenggara pelayanan publik mengenai berbagai bentuk maladministrasi. Pemahaman itu diperlukan agar potensi maladministrasi dapat dikenali sekaligus dicegah sejak awal.
"Yang paling penting adalah bagaimana seluruh jajaran memahami pelayanan publik, regulasinya, bentuk-bentuk maladministrasi, serta fungsi dan kewenangan Ombudsman RI. Dengan pemahaman tersebut, upaya peningkatan kualitas pelayanan dapat dilakukan secara lebih baik," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Utama BSSN Soetedjo Joewono mengatakan sebagian besar pelayanan BSSN terpusat di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Ragunan, Jakarta.
Karena itu, BSSN melakukan koordinasi dengan Ombudsman RI untuk memperoleh pemahaman mengenai berbagai hal yang perlu dipersiapkan serta menjadi perhatian dalam menghadapi penilaian Opini Ombudsman RI 2026.
"Kami ingin mengetahui apa yang perlu kami siapkan dan apa yang harus menjadi perhatian kami. Kami membutuhkan pencerahan dari Ombudsman RI agar nantinya dapat kami sampaikan kepada para direktur," ujar Soetedjo.
Pertemuan tersebut diharapkan dapat memperkuat kesiapan BSSN dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mencegah potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan layanan kepada masyarakat.[]
