Plt Sekda Aceh Taufik Minta SKPA Serius Siapkan Perubahan RKPA 2026

Editor: Syarkawi author photo

 


BANDA ACEH — Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh, Taufik, ST, M.Si, meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) serius dan cermat mempersiapkan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) Tahun 2026.

Hal tersebut disampaikan Taufik saat memimpin rapat persiapan perubahan RKPA 2026 di Ruang Rapat Pimpinan P2K, Kantor Gubernur Aceh, Jumat (4/9/2026).

Rapat tersebut digelar sebagai tindak lanjut arahan Gubernur Aceh untuk memastikan proses perubahan RKPA berjalan cepat, tertib, terkoordinasi, dan sesuai dengan kondisi pelaksanaan program hingga akhir tahun.

Turut hadir para Asisten Sekda Aceh, Staf Ahli Gubernur Aceh, kepala SKPA terkait, serta para kepala biro di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh.

Dalam arahannya, Taufik meminta setiap SKPA segera menyiapkan dan memperbarui bahan perubahan sesuai format yang telah disampaikan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh.

Ia menekankan, seluruh data yang disampaikan harus menggambarkan kondisi riil pada masing-masing SKPA serta telah melalui proses verifikasi internal sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

“Seluruh SKPA harus mendukung penuh proses ini dan bertanggung jawab dalam menyelesaikan perubahan yang akan kita jalankan. Sampaikan dengan jelas kegiatan mana yang perlu dilaksanakan dan mana yang tidak perlu, sehingga data yang kita miliki benar-benar jelas dan dapat menjadi dasar dalam menentukan langkah selanjutnya,” ujar Taufik.

Menurutnya, kejelasan data dan klasifikasi kegiatan sangat penting agar perubahan RKPA tidak hanya menjadi proses administratif, tetapi benar-benar mampu menyesuaikan program dengan kondisi pelaksanaan, kebutuhan pembangunan, serta kemampuan anggaran hingga akhir tahun.

Taufik juga menegaskan, seluruh proses perubahan harus diarahkan untuk memastikan pelaksanaan anggaran Tahun Anggaran 2026 dapat diselesaikan secara realistis dan efektif serta tidak menimbulkan defisit.

Karena itu, ia meminta seluruh jajaran terkait mengikuti proses desk bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) secara serius, terbuka, dan terkoordinasi. 

Setiap kendala yang berpotensi menghambat penyelesaian perubahan RKPA juga diminta segera dikomunikasikan agar dapat dicarikan solusi.

“Jangan sampai ada persoalan yang baru disampaikan di akhir. Jika ada kendala, segera komunikasikan sehingga dapat kita tindak lanjuti bersama,” tegasnya.

Melalui rapat tersebut, seluruh SKPA diharapkan segera menyiapkan, memverifikasi, dan menyampaikan data yang diperlukan. 

Dengan demikian, proses perubahan RKPA 2026 dapat diselesaikan tepat waktu dan tetap mendukung pencapaian prioritas pembangunan Aceh yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini