Air Bersih di Madat dan Pante Bidari Disorot, Praktisi Hukum Desak PDAM Tirta Peusada Bertindak

Editor: Syarkawi author photo

 

Praktisi hukum Aceh Timur, Iskandar Fuadi, S.H.,. Foto: (Ist)

ACEH TIMUR – Pelayanan air bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Peusada Aceh Timur kembali mendapat sorotan. Praktisi hukum Aceh Timur, Iskandar Fuadi, S.H., meminta perusahaan daerah tersebut tidak hanya memastikan kewajiban pelanggan membayar rekening, tetapi juga memenuhi hak masyarakat atas pelayanan air bersih yang layak.

Iskandar mengatakan air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat sehingga persoalan gangguan distribusi tidak semestinya hanya dipandang sebagai urusan administrasi dan pembayaran rekening.

Menurutnya, setiap gangguan pelayanan perlu disertai informasi yang transparan, langkah penanganan yang jelas, serta kepastian mengenai target pemulihan layanan.

“Jangan hanya menagih kewajiban pelanggan, tetapi hak pelanggan juga harus dipenuhi. Masyarakat bukan sekadar objek penagihan. Masyarakat adalah pelanggan yang berhak mendapatkan pelayanan yang layak dan kepastian,” kata Iskandar saat ditemui di Loyalty Coffee Shop, Idi Rayeuk, Aceh Timur, Senin (5/10/2026).

Ia memahami kerusakan infrastruktur akibat bencana dapat memengaruhi sistem distribusi air. Namun, kondisi tersebut dinilai tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan evaluasi dan upaya percepatan pemulihan pelayanan.

“Bencana memang bisa merusak infrastruktur dasar. Tetapi jangan sampai bencana kemudian menjadi tameng untuk menghindari evaluasi. Masyarakat tidak meminta janji, masyarakat membutuhkan air mengalir dan kepastian kapan pelayanan normal,” ujarnya.

Iskandar juga menyoroti kondisi pelayanan air bersih di Kecamatan Madat dan sebagian wilayah Kecamatan Pante Bidari. Berdasarkan informasi yang diterimanya, masyarakat di sejumlah wilayah tersebut diduga masih mengalami gangguan akses air bersih sejak bencana banjir.

Ia menegaskan, jika kondisi tersebut benar terjadi, penanganannya tidak cukup hanya dengan meminta masyarakat menunggu. PDAM Tirta Peusada dan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, menurutnya, perlu menyiapkan langkah konkret disertai target pemulihan yang jelas.

Karena itu, Iskandar mendorong Pemkab Aceh Timur melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan PDAM Tirta Peusada, khususnya pada wilayah yang mengalami gangguan distribusi.

Evaluasi tersebut, kata dia, perlu mencakup pemetaan persoalan, kondisi jaringan dan infrastruktur, target pemulihan layanan, hingga mekanisme pengaduan masyarakat agar setiap keluhan dapat ditindaklanjuti secara cepat.

“Pemerintah daerah dan PDAM harus hadir dengan solusi, bukan sekadar penjelasan. Kalau masyarakat dituntut disiplin membayar, maka penyelenggara layanan juga harus disiplin memenuhi kewajibannya,” tegas Iskandar.

Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan daerah tidak hanya ditentukan oleh tertibnya pembayaran rekening, tetapi juga oleh kualitas pelayanan yang diterima pelanggan.

“Jangan sampai pelanggan hanya diingat ketika waktunya membayar rekening, tetapi dilupakan ketika mereka membutuhkan pelayanan. Pelanggan punya kewajiban, tetapi pelanggan juga punya hak,” katanya.

Iskandar berharap persoalan tersebut menjadi momentum bagi PDAM Tirta Peusada dan Pemkab Aceh Timur untuk membenahi tata kelola pelayanan secara serius, transparan, dan berkelanjutan.

“Sebab, bagi masyarakat persoalannya sederhana. Masyarakat tidak membutuhkan alasan yang panjang. Mereka membutuhkan air bersih yang mengalir dan kepastian pelayanan,” pungkasnya.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini