Dalam Sejam, Polisi Tangkap Dua Residivis Narkoba di Aceh Barat, Sabu 64,58 Gram Disita

Editor: Syarkawi author photo

 


ACEH BARAT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat mengungkap dua kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dalam kurun waktu sekitar satu jam di Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Kamis (8/10/2026). 

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua pria yang disebut merupakan residivis kasus narkotika dan menyita sabu dengan berat bruto total 64,58 gram.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang meresahkan warga di Desa Kota Padang. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi.

Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial SA (34), warga Kecamatan Johan Pahlawan, di kawasan Desa Kota Padang.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus plastik klip berukuran sedang dan tujuh plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 16,38 gram.

Petugas turut menyita satu dompet berwarna ungu, satu kaleng rokok merek Gudang Garam, 80 plastik klip kosong, satu timbangan digital, dua telepon seluler merek Oppo dan Infinix, serta satu sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam-merah.

Berdasarkan hasil pengembangan, polisi kembali mengamankan pria berinisial SF (39), yang juga merupakan warga Kecamatan Johan Pahlawan, sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Jalan Geruete, Desa Kota Padang.

Saat menggeledah SF, petugas menemukan 14 plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dan dibungkus menggunakan selembar tisu.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke tempat tinggal SF. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan sembilan bungkus plastik klip sedang dan 14 plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan 48,2 gram.

Selain sabu, polisi menyita satu timbangan digital, 60 plastik klip kosong, satu telepon seluler Samsung berwarna hitam, satu telepon seluler Vivo berwarna biru, serta satu sepeda motor Honda Beat berwarna merah muda.

Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Bagus Erdyantoro, S.Tr.K., M.H., mengatakan kedua pria yang diamankan tersebut merupakan residivis dalam kasus narkotika.

Menurut Bagus, pengungkapan itu tidak terlepas dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada kepolisian.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Barat. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengidentifikasi aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pencegahan dan penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika, termasuk menindaklanjuti informasi yang diterima dari masyarakat.

Bagus juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dengan melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Kedua pria beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Barat untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Polisi juga masih mengembangkan perkara tersebut, termasuk menelusuri dugaan sumber perolehan sabu yang ditemukan dalam dua rangkaian penindakan tersebut.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini