JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali memperluas implementasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari.
Pada tahap ketiga pilot project, sebanyak 36 Kantor Pertanahan (Kantah) tambahan mulai menerapkan layanan tersebut, sehingga totalnya mencapai 131 Kantah di seluruh Indonesia.
Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Heri Mulianto, mengatakan perluasan ini merupakan kelanjutan dari pelaksanaan tahap awal di 17 Kantah, yang kemudian diperluas menjadi 78 Kantah pada 24 September 2026.
“Di tahap tiga pelaksanaan pilot project PERINTIS 10 Hari ini, kami memperluas implementasinya di 36 Kantah. Dengan begitu, total Kantah yang melaksanakan PERINTIS 10 Hari sudah ada 131 Kantah,” ujar Heri di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Seiring dengan perluasan tersebut, Heri meminta jajaran Kantah yang baru menerapkan layanan PERINTIS 10 Hari untuk aktif menyosialisasikannya kepada masyarakat. Pemanfaatan berbagai platform komunikasi dinilai penting agar informasi mengenai layanan ini dapat menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan pelayanan pertanahan.
Selain sosialisasi, kesiapan operasional setiap Kantah juga menjadi perhatian. Menurut Heri, kesiapan sumber daya manusia (SDM), terutama petugas yang bertanggung jawab melakukan verifikasi berkas, menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan layanan berjalan sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Ia juga menekankan pentingnya pemahaman Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mengenai kewajiban melakukan geotagging saat pengecekan. Di sisi lain, petugas verifikator yang telah ditunjuk harus memahami penerapan sistem first in first out (FIFO) serta mekanisme fiktif positif dalam pemeriksaan akta setelah Sistem Pelaporan Akta berjalan.
“Jajaran di Kantah perlu memastikan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memahami kewajiban melakukan geotagging pada saat pengecekan. Lalu, petugas verifikator yang telah ditunjuk harus memahami penerapan sistem first in first out (FIFO) serta mekanisme fiktif positif dalam pemeriksaan akta setelah Sistem Pelaporan Akta berjalan. Pemahaman terhadap mekanisme tersebut merupakan bagian dari kesiapan pelaksanaan PERINTIS 10 Hari,” jelas Heri.
Pada tahap ketiga ini, terdapat 36 Kantah yang mulai menerapkan PERINTIS 10 Hari, termasuk Kantah Kota Banda Aceh. Kehadiran layanan tersebut di Banda Aceh menjadi bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan peralihan hak terintegrasi.
Kantah lainnya yang masuk dalam tahap ketiga meliputi Kota Jambi, Kota Bengkulu, Kota Yogyakarta, Kota Palangkaraya, Kota Manado, Kota Palu, Kota Kendari, Kota Ambon, Kota Jayapura, Kota Ternate, Kota Serang, Kota Pangkal Pinang, dan Kota Gorontalo.
Sementara itu, Kantah kabupaten yang turut menerapkan layanan ini meliputi Kabupaten Manokwari, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Batang, Kabupaten Tapin, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Malaka, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Bangka Tengah.
Adapun Kantah Kota Magelang, Kota Bontang, dan Kota Banjarbaru juga termasuk dalam daftar pelaksana tahap ketiga.
“Dengan bertambahnya jumlah Kantah pelaksana, perluasan PERINTIS 10 Hari diharapkan semakin mendekatkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi kepada masyarakat,” pungkas Heri.
Perluasan ini diharapkan dapat meningkatkan jangkauan layanan pertanahan sekaligus mendorong kesiapan petugas dan kepatuhan terhadap mekanisme pelayanan di setiap Kantah pelaksana.
Sumber: Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN
