![]() |
| Plt. Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Muchlis Hanafi |
JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) membuka pengajuan bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid serta musala tahun 2026 mulai 12 hingga 25 Oktober 2026. Melalui program ini, masjid berpeluang memperoleh bantuan sebesar Rp50 juta, sedangkan musala sebesar Rp35 juta.
Pengurus masjid dan musala yang ingin mengajukan bantuan wajib melengkapi persyaratan administrasi serta dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku.
Plt. Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Muchlis Hanafi, mengatakan bantuan tersebut ditujukan untuk mendukung kebutuhan pembangunan dan perbaikan sarana ibadah masyarakat.
“Bantuan ini diharapkan dapat membantu masjid dan musala memenuhi kebutuhan pembangunan maupun rehabilitasi sehingga masyarakat dapat beribadah dengan lebih nyaman,” ujar Muchlis, Selasa (13/10/2026).
Menurut Muchlis, pengurus perlu menyiapkan proposal secara cermat agar kebutuhan pembangunan atau rehabilitasi tergambar dengan jelas. Rencana penggunaan dana juga harus sesuai dengan kebutuhan dan pekerjaan yang diajukan.
Kemenag menjadwalkan penetapan calon penerima bantuan pada 26 Oktober 2026. Selanjutnya, proses verifikasi dan penyaluran bantuan secara bertahap dimulai pada 30 Oktober 2026. Karena itu, pengurus diminta memperhatikan batas waktu pendaftaran agar permohonan dapat diajukan sesuai jadwal.
Terdaftar di SIMAS Jadi Syarat Utama
Kasubdit Kemasjidan, Nurul Badruttamam, menjelaskan bahwa salah satu persyaratan utama untuk memperoleh bantuan adalah masjid atau musala telah terdaftar dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag.
Pengurus dapat memeriksa data tempat ibadah masing-masing melalui laman resmi https://simas.kemenag.go.id sebelum mengajukan permohonan.
“Pengurus masjid dan musala perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi, mulai dari status pendataan, kelengkapan administrasi, hingga dokumen pendukung proposal. Kelengkapan ini penting agar permohonan dapat diproses sesuai ketentuan,” kata Nurul.
Selain terdaftar di SIMAS, masjid atau musala wajib memiliki rekening bank atas nama tempat ibadah tersebut. Pengurus perlu memastikan nama pemilik rekening sesuai dengan identitas masjid atau musala yang mengajukan bantuan.
Pemohon juga harus menyiapkan surat permohonan bantuan dan proposal dalam format PDF yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, dengan tembusan kepada Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah.
Proposal tersebut harus dilengkapi surat rekomendasi dari Kantor Urusan Agama (KUA), Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, atau Kantor Wilayah Kemenag provinsi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dokumen pendukung lainnya meliputi salinan surat keputusan kepengurusan atau panitia, rencana anggaran biaya (RAB), serta foto kondisi bangunan yang menunjukkan kebutuhan pembangunan atau rehabilitasi. Seluruh dokumen tersebut harus menggambarkan kondisi aktual dan rencana pekerjaan yang diajukan.
Pemohon juga wajib melampirkan salinan dokumen status tanah, seperti sertifikat tanah, akta ikrar wakaf atau sertifikat wakaf, dokumen hibah, maupun dokumen hak pakai sesuai status lahan. Dokumen ini diperlukan untuk memperjelas status tanah tempat masjid atau musala berdiri.
Persyaratan berikutnya adalah salinan buku rekening bank atas nama masjid atau musala serta surat pernyataan bahwa seluruh dokumen yang disampaikan benar. Surat pernyataan tersebut harus dibubuhi meterai Rp10.000 dan ditandatangani ketua pengurus atau pihak yang berwenang.
Pengajuan Ditutup 25 Oktober 2026
Untuk memudahkan pengurus menyiapkan berkas, contoh dokumen persyaratan dapat diakses melalui tautan https://bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan. Sementara itu, pemeriksaan data masjid atau musala dapat dilakukan melalui laman https://simas.kemenag.go.id.
Pengurus dapat mengajukan permohonan bantuan melalui layanan SIMAS dengan melengkapi seluruh dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemenag mengimbau pengurus masjid dan musala memeriksa kembali kelengkapan administrasi sebelum mengirimkan permohonan. Mengingat pendaftaran berakhir pada 25 Oktober 2026, pengajuan perlu dilakukan tepat waktu agar dapat mengikuti tahapan seleksi sesuai jadwal.
Sumber: Kementerian Agama RI
