KOTA JANTHO – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) mulai mematangkan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Pageu Gampong sebagai upaya memperkuat sistem keamanan, ketertiban, dan perlindungan sosial masyarakat berbasis kearifan lokal.
Pembahasan Ranperbup tersebut berlangsung di Aula Kantor Bupati Aceh Besar, Senin (5/10/2026) siang. Kegiatan dibuka Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Aceh Besar HM Ali, S.Sos., M.Si., yang mewakili Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris.
HM Ali mengatakan, Ranperbup tersebut diharapkan menjadi payung hukum bagi gampong untuk membentuk tim pelaksana, mengalokasikan anggaran, serta meningkatkan upaya perlindungan wilayah dari berbagai ancaman sosial.
Ancaman tersebut antara lain peredaran narkoba, judi online, pencurian, serta berbagai bentuk pelanggaran syariat Islam.
“Pemkab Aceh Besar tentu saja sangat mendukung pembahasan Ranperbup Pageu Gampong ini. Masukan dari para peserta akan sangat bermanfaat untuk memperkaya dan melengkapi pembahasan Ranperbup ini,” kata HM Ali.
Menurutnya, penguatan sistem keamanan berbasis masyarakat membutuhkan keterlibatan berbagai unsur di tingkat gampong. Karena itu, keberadaan Pageu Gampong diharapkan dapat memperkuat kepedulian dan kewaspadaan masyarakat terhadap persoalan sosial di lingkungan masing-masing.
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar Muhajir, S.STP., MPA., mengatakan Pageu Gampong penting untuk mendapatkan dukungan seluruh pemangku kepentingan karena konsep tersebut menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban gampong.
“Dalam berbagai pertemuan, Pak Bupati selalu mendorong agar gampong yang ada di Aceh Besar membentuk sistem Pageu Gampong. Hal ini sangat penting untuk melindungi gampong dari berbagai ancaman sosial, seperti pelanggaran syariat Islam, peredaran narkoba, pencurian, dan judi online,” ujarnya.
Dalam Ranperbup tersebut, tim pelaksana Pageu Gampong menempatkan keuchik sebagai penanggung jawab. Ketua dapat berasal dari Kaur Pemerintahan Gampong atau Ketua Pemuda Gampong, sedangkan sekretaris gampong berperan sebagai sekretaris.
Tim juga dilengkapi kelompok kerja yang terdiri atas ketua dan anggota. Keanggotaan Pageu Gampong melibatkan unsur tokoh agama, tokoh adat, kepemudaan, tokoh perempuan, serta unsur masyarakat lainnya sesuai kebutuhan masing-masing gampong.
Muhajir menegaskan, tim pelaksana penguatan Pageu Gampong bukan merupakan lembaga pemerintahan baru, melainkan forum koordinasi dan pemberdayaan masyarakat.
Adapun tugas tim antara lain menyusun rencana kegiatan, melakukan pemetaan potensi kerawanan, melaksanakan deteksi dini, membangun komunikasi dengan masyarakat, serta melakukan sosialisasi dan edukasi.
Tim juga bertugas menggerakkan gotong royong, meningkatkan kewaspadaan masyarakat, menyampaikan laporan kepada keuchik, berkoordinasi dengan instansi terkait, serta melaksanakan tugas lain sesuai kebutuhan gampong.
Pembahasan Ranperbup tersebut turut dihadiri pejabat Bagian Hukum Setdakab Aceh Besar, unsur organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, para keuchik, serta tokoh masyarakat.
Pemkab Aceh Besar berharap regulasi tersebut nantinya dapat menjadi dasar penguatan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan ketahanan sosial di tingkat gampong.[]
