Masa pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Provinsi Aceh diperpanjang hingga 15 Oktober 2020.

Editor: ArLubis author photo

Masa pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Provinsi Aceh diperpanjang hingga 15 Oktober 2020.

Sebelumnya  pemutihan denda pajak kendaraan bermotor telah digelar sejak 15 Maret  sampai 16 Juni 2020. Perpanjangan ini lantaran pandemi COVID-19 belum  berakhir di Aceh.

Direktur Direktorat Lalu Lintas Kepolisian  Daerah Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani, menuturkan pandemi COVID-19 turut  menyulitkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Sehingga pihaknya melanjutkan masa berlaku pemutihan denda pajak kendaraan.
.
"Silakan  masyarakat Aceh memanfaatkan momen pemutihan (denda pajak) kendaraan  bermotor yang sangat meringankan masyarakat," ujar Dicky kepada  jurnalis, Kamis (11/6).
.
Selama pemutihan denda pajak kendaraan  bermotor, imbuh Dicky, balik nama kendaraan akan digratiskan. Kemudian  kendaraan yang lama tidak bayar pajak tidak akan didenda dan hanya  membayar pajak pokok saja.
.
"(Sedangkan) asuransi Jasa Raharja tetap bayar denda karena keputusan dari pusat, bukan wewenang Pemerintah Aceh," kata Dicky.

Sebelumnya  pemutihan denda pajak kendaraan bermotor diterapkan selama tiga bulan  sejak 15 Maret 2020. Pemutihan denda itu digelar agar warga Aceh yang  menunggak pajak dapat segera melunasinya tanpa harus membayarkan denda.
Share:
Komentar

Berita Terkini